• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Gelapkan Dana Bantuan, Kelompok Nelayan Adukan Anggotanya

by redaksi dewatapos
21/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Gelapkan Dana Bantuan, Kelompok Nelayan Adukan Anggotanya

Singaraja, Kelompok Nelayan Naga Sari, Dusun Panjingan, Desa Les Kecamatan Tejakula mengadukan anggotanya ke Mapolres Buleleng terkait dengan dugaan pengelapan dana bantuan dari pemerintah senilai Rp. 32.000.000,- yang digunakan untuk pengadaan peralatan selam, bahkan dana yang cair tahun 2016 tersebut diakui telah digunakan secara pribadi oleh GY alias JB.

Terungkapnya dugaan pengelapan bantuan dana itu sekitar tahun 2020, dimana pihak kelompok nelayan tersebut belum menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah, bahkan dari penyusuran dan konfirmasi yang dilakukan ternyata dana tersebut diajukan dan telah dicairkan oleh GY.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH., MH., saat dikonfirmasi Rabu 21 September 2022 membenarkan penanganan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Buleleng atas pengaduan yang dilakukan kelompok nelayan dengan terduga pelaku GY alias JB. “Masih bersifat pengaduan dan ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Secara awal telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ungkap Kasi Humas Sumarjaya.

Berita Terkait

Sepakat Bentuk Forum TJSLP, Asisten Rousmini Fokuskan 7 Bidang Sasaran CSR

On-On NLM Serahkan 100 Paket Sembako ke Yonif Raider 900/SBW

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Mapolres Buleleng menyebutkan, terduga pelaku GY telah mengakui melakukan pengelapan dana bantuan pemerintah tersebut dan tahun 2021 GY berjanji akan mengembalikan dana bantuan tersebut. “Memang ada upaya penyelesaian yang dilakukan anggota kelompok nelayan, namun belum menuntaskan permasalahan yang terjadi sehingga kasusnya sedang dilakukan penanganan di Unit Tipikor,” papar Sumarjaya.

Sementara, dari penelusuran yang dilakukan beberapa kelompok nelayan termasuk keterangan sejumlah saksi-saksi, satu diantaranya informasi pegawai penyuluh lapangan menyebutkan, GY mengajukan bantuan atas nama kelompok nelayan secara tersembunyi dengan mencatut nama kelompok nelayan termasuk dugaan pengunaan nama dan pemalsuan tandatangan.

Bahkan dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng menyebutkan, sangat menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan GY yang merupakan tokoh adat dan tokoh masyarakat yang terpandang di Desa Les, bahkan selama enam tahun baru mengembalikan bantuan itu sebesar 6 juta rupiah, sehingga kelompok nelayan merasa dirugikan dengan ulah yang dilakukan GY. (TIM)

 

Tags: bantuandanakelompoknelayanpengelapan
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Pemkab Buleleng Dukung Penuh Gerakan Satu Data Indonesia

Next Post

Pura Yeh Ketipat Disatroni Maling, Daun Gong Hilang Kerugian Mencapai 84 Juta

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pura Yeh Ketipat Disatroni Maling, Daun Gong Hilang Kerugian Mencapai 84 Juta

Pura Yeh Ketipat Disatroni Maling, Daun Gong Hilang Kerugian Mencapai 84 Juta

Discussion about this post

Recommended

Stok Migor Di Buleleng Cukup, Akibat Panic Buying Masyarakat Serbu Ritel dan Toko Modern

Stok Migor Di Buleleng Cukup, Akibat Panic Buying Masyarakat Serbu Ritel dan Toko Modern

27/01/2022
BKD Buleleng Pasang Plakat dan Sticker Penunggak Pajak

BKD Buleleng Pasang Plakat dan Sticker Penunggak Pajak

25/06/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA