Singaraja, Beraksi mengambil sejumlah barang di sebuah warung tenda di lintasa Jalan Raya banjarasem Kecamatan Seririt namun nyaris saja kepergok, Komang Dika alias Mang Apel (19) bersembunyi, bahkan tubuhnya diselimuti spanduk didalam warung, hingga akhirnya tertangkap tangan dan diamankan warga.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi di Desa Banjarasem, bahkan kemudian Komang Dika alias Mang Apel, warga Dusun Sorga, Desa Lokapaksa Seririt diketahui sebagai pelaku aksi curanmor di areal bendungan Titab, Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit serta langsung diamankan ke Mapolsek Seririt.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap orang tersebut, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra di areal bendungan Titab dan sebelumnya juga mengakui telah mencuri 4 buah tabung gas wilayah Yehanakan Desa Banjarasem dan Desa Lokapaksa, 1 unit handphone di Wilayah Dusun Sorga Desa Lokapaksa dan 1 unit Handphone di pinggir pantai Lokapaksa Dusun Carik Agung Desa Lokapaksa,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol DR. Putu Sunarcaya, SH., MM., Rabu 29 Nopember 2023.
Kapolsek Kompol Sunarcaya mengatakan, terungkapnya kasus curanmor di bendungan Titab verawaldari pengaduan Wayan Santika yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di bendungan Titab pada Rabu 8 Nopember 2023.
“Tersangka mengakui, saat itu sedang jalan kaki dari Desa Busungbiu menuju ke Bendungan Titab, dalam perjalanan tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda supra yang terparkir di pinggir jalan area bendungan Titab, kemudian timbul niat tersangka untuk memiliki sepeda motor tersebut dan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Sunarcaya.
Dalam aksinya itu, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor setelah menemukan kunci di bagasi yang dapat dibuka lantaran rumah kunci sadelnya bolong, bahkan saat dicoba masuk ke kunci kontak sehingga motor didorong dan dihidupkan kemudian dibawa kabur.
“Setelah sepeda motor berhasil hidup tersangka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke pantai umeanyar. Sekitar semingguan tersangka membawa sepeda motor tersebut, bekal tersangka menipis, kemudian tersangka menjual handphone satu-satunya untuk mendapat bekal, dan karena ada ketakutan setelah mengambil sepeda motor tersebut tersangka tetap tidak pulang, dan tidur di pantai rajatama dan di pantai yeh anakan,” beber Kapolsek Sunarcaya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor honda supra warna abu hitam, 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan dua buah handphone. (TIM)
Discussion about this post