Singaraja, Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu, namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap akan melakukan eksekusi. Hal itu memicu respon beragam baik dari masyarakat maupun kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya SH,MH atas nama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Jika
“Kalau akan ambil langkah hukum lebih lanjut seperti peninjauan kembali (PK) karena saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap dari MA baru dalam bentuk petikan. Kami akan tunggu setelah salinan putusan sudah ditangan,” jelas Agus Samijaya, Selasa (21/01/2025).
Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses PK selanjutnya. “Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan kasasi dari PN Singaraja,”imbuhnya.
Namun demikian menurut Agus Samijaya ia juga sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Buleleng yang berisi penolakan pelaksanaan putusan (eksekusi) dilakukan penahanan atas terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
“Berdasar amar Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, tanggal 13 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/Pid.B/2024/PT Dps, tanggal 31 Juli 2024 Jo. Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1664 K/Pid/2024, tanggal 16 Desember 2024, sama sekali tidak ada amar putusan yang berisi perintah untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad,” papar Agus Samijaya.
Terlebih berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1664 K/Pid/2024, tanggal 16 Desember 2024 telah menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng yang menyebut dengan terang benderang tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk dilakukannya penahanan terhadap terpidana atas nama Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan-putusan pengadilan sebagaimana yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi non executable.
“Jika dipaksakan eksekusi justru sangat dikhawatirkan menimbulkan kontraproduktif dan disharmonisasi dalam tata kehidupan masyarakat setempat (berpotensi menimbulkan gesekan horizontal). Dalam konteks seperti ini hakikat penegakan hukum justru tidak akan pernah tercapai,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa bersama beberapa tokoh masyarakat setempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (20/01/2025) untuk menegaskan penolakan terhadap rencaa ekseksi terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Sawitra Yasa menyebut, penolakan atas eksekusi itu didasarkan pada hasil pertemuan warga yang dihadiri Kelian Desa Adat, Takmir Masjid, PHDI Desa, LPM, perangkat desa, Kelian Banjar sedesa, hingga tokoh-tokoh masyarakat desa lintas agama, pada Jumat (17/01/2025).
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat tersebut.
“Kami hormati keberatan masyarakat Desa Sumberklampok itu. Namun kami akan tetap laksanakan putusan itu. Putusan pengadilan harus kami laksanakan. Jika tidak kami tahan, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat kenapa tidak kami tahan,” ucapnya. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post