• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Belum Terima Salinan Putusan MA, Kuasa Hukum Insiden Nyepi Pastikan Tempuh PK

by redaksi dewatapos
21/01/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Belum Terima Salinan Putusan MA, Kuasa Hukum Insiden Nyepi Pastikan Tempuh PK

photo by team

Singaraja, Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu, namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap akan melakukan eksekusi. Hal itu memicu respon beragam baik dari masyarakat maupun kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.

Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya SH,MH atas nama  tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Jika

“Kalau akan ambil langkah hukum lebih lanjut seperti peninjauan kembali (PK) karena saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap dari MA baru dalam bentuk petikan. Kami akan tunggu setelah salinan putusan sudah ditangan,” jelas Agus Samijaya, Selasa (21/01/2025).

Berita Terkait

Sipeng di Singaraja Berlangsung Tertib, Pengamanan Kedepankan Pecalang

Banjar Paketan, Delod Peken dan Penataran, Jawara Pengerupukan Festival 2025

Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses PK selanjutnya. “Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan kasasi dari PN Singaraja,”imbuhnya.

Namun demikian menurut Agus Samijaya ia juga sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Buleleng yang berisi penolakan pelaksanaan putusan (eksekusi) dilakukan penahanan atas terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.

“Berdasar amar Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, tanggal 13 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/Pid.B/2024/PT Dps, tanggal 31 Juli 2024 Jo. Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1664 K/Pid/2024, tanggal 16 Desember 2024, sama sekali tidak ada amar putusan yang berisi perintah untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad,” papar Agus Samijaya.

Terlebih berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1664 K/Pid/2024, tanggal 16 Desember 2024 telah menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng yang menyebut dengan terang benderang tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk dilakukannya penahanan terhadap terpidana atas nama Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan-putusan pengadilan sebagaimana yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi non executable.

“Jika dipaksakan eksekusi justru sangat dikhawatirkan menimbulkan kontraproduktif dan disharmonisasi dalam tata kehidupan masyarakat setempat (berpotensi menimbulkan gesekan horizontal). Dalam konteks seperti ini hakikat penegakan hukum justru tidak akan pernah tercapai,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa bersama beberapa tokoh masyarakat setempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (20/01/2025) untuk menegaskan penolakan terhadap rencaa ekseksi terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Sawitra Yasa menyebut, penolakan atas eksekusi itu didasarkan pada hasil pertemuan warga yang dihadiri Kelian Desa Adat, Takmir Masjid, PHDI Desa, LPM, perangkat desa, Kelian Banjar sedesa, hingga tokoh-tokoh masyarakat desa lintas agama, pada Jumat (17/01/2025).

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat tersebut.

“Kami hormati keberatan masyarakat Desa Sumberklampok itu. Namun kami akan tetap laksanakan putusan itu. Putusan pengadilan harus kami laksanakan. Jika tidak kami tahan, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat kenapa tidak kami tahan,” ucapnya. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: nyepipenyepian
Share5SendScanShareSend
Previous Post

PPID Kabupaten Buleleng Komitmen Wujudkan Transparansi dan Kemudahan Akses Informasi untuk Masyarakat

Next Post

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

Discussion about this post

Recommended

Buleleng Tingkatkan Akurasi Data Pembangunan dengan e-Walidata

Buleleng Tingkatkan Akurasi Data Pembangunan dengan e-Walidata

11/11/2024
Ismaya Tak Lolos Calon DPD, Gede Suardana Berharap Tetap Berjuang

Ismaya Tak Lolos Calon DPD, Gede Suardana Berharap Tetap Berjuang

25/06/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA