Singaraja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng mulai memetakan sejumlah kerawanan dalam rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Buleleng tahun 2024. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Lounching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentaj Tahun 2024, Senin 5 Agustus 2024 di Hotel Banyualit Spa’n Resort Lovina, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata menyebutkan, kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan komponen masyarakat tersebut untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan upaya pencegahan yang dilakukan dengan tepat serta mitigasi yang dilakukan tidak terlepas dari sinergi Bawaslu Buleleng dengan stakeholder di Kabupaten Buleleng.
“Langkah ini diambil guna melakukan identifikasi potensi pelanggaran Pemilihan Serentak yang digelar pada 27 November mendatang serta mitigasinya. Partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat Buleleng untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 sangat diperlukan guna mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” tegas Carna Wirata.
Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menambahkan, pemetaan Kerawanan dilakukan berbasis data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang diluncurkan Bawaslu RI pada 2022 silam dari Pelaksanaan Pilkada di Buleleng tahun 2017 hingga Pemilu tahun 2019, selanjutnya dilakukan pemetaan kembali berbasis kejadi Pemilu tahun 2024 dan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
“Dari 61 Indikator berdasarkan analisis IKP Pemilu Tahun 2024, terdapat 11 indikator yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Buleleng sedangkan analisis kejadian saat Pemilu dan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung terdapat 10 indikator,” beber Ganesha.
Lebih lanjut, dari kejadian tersebut, Bawaslu Buleleng telah memetakan 12 isu rawan yang terjadi di Kabupaten Buleleng, pertama, pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan, kedua, keakuratan data pemilih, ketiga, keberatan pasangan calon/partai politik, keempat, ketidaktepatan waktu pendistribusian logistik, kelima, politik uang, keenam, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, ketujuh, hak untuk memilih, kedelapan, proses pemungutan suara tidak sesuai ketentuan, kesembilan, keamanan penyelenggaraan Pemilu, kesepuluh, pemungutan suara ulang (PSU), kesebelas, ketidaksesuaian perolehan suara di setiap tingkatan, dan terakhir, Netralitas ASN.
“Dari identifikasi tersebut kami telah menyusun langkah antisipasi diantaranya melakukan imbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, sosialisasi secara masif baik terkait pengawasan partisipatif dan netralitas ASN/TNI/Polri dan pihak-pihak yang dilarang lainnya, melakukan patroli pengawasan serta mendirikan posko aduan di setiap tahapan Pemilihan” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini.
Kegiatan launching pemetaan kerawanan dilanjutkan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Bali Ketut Ariyani dan Penggiat Pemilu I Ketut Wiratmaja dengan melibatkan sekitar 40 pesertra dari sejumlah komponen masyarakat di Buleleng. | TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post