• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Arya Wedakarna Gugat Harian Media Bali

by redaksi dewatapos
26/04/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Arya Wedakarna Gugat Harian Media Bali

Mengawali sidang pertama perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas I A dengan memanggil Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi PT Sari Bali Media yang diwakili pengacara.

Denpasar, Gugatan PMH yang dilayangkan Wedakarna kepada Wayan Suyadnya selaku Pemimpin Redaksi Media Bali di PN Denpasar Nomor: 361/Pdt.G/2021/PN. Dps, karena dianggap tidak mencerminkan posisi dan nama besarnya sebagai anggota bidang hukum di DPD/MPR RI, sehingga Tim Kuasa Hukum Media Bali, diantaranya I Nyoman Sunarta, SH., I Wayan Sudarma, SH., Putu Indra Perdana, SH.,  A.A. Gde Anom Wedhaguna, SH., I Made Suka Ardana, SH., I Made Gede Subagia, SH., Komang Agus Purnawan, SH., tidak tinggal diam dalam menyikapi laporan tersebut.

“Sidang pertama kita menyerahkan kuasa masing-masing baik dari pihak pengugat atau tergugat, dan kita saling kroscek kuasanya itu apakah sah atau tidak. Antara pihak pengugat dan tergugat itu tidak ada masalah kuasanya,” ujar I Made Suka Ardana, SH., usai sidang perdana sesuai protokol kesehatan, Senin (26/4/2021).

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Persidangan Kasus Penjualan Tanah Sengketa, Terungkap Aliran Dana Ke Pihak Ketiga

Dalam sidang tersebut majelis hakim terdiri dari, I Wayan Gede Rumega, Gede Putra Astawa, SH., MH., I Gusti Ngurah Putra Atmaja, pihak panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH., dan Hakim Mediator Ketut Kimiarsa. “Di sidang pertama kita menunjuk hakim mediator karena kita sudah sepakat antara pengugat dan tergugat untuk menyerahkan kepada majelis yang menanggani ini, untuk menunjuk hakim mediator,” imbuh Made Ardana.

Sementara itu, pengugat Arya Wedakarna diwakili oleh pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., Ni Made Rai Sukardi, SH., MH., dan Kadek Merry Herawati, SH., MH.

Ida Bagus Anggapurana atau akrab disapa Gus Angga mengatakan proses sidang pertama ini dilakukan dengan baik antara pengugat dan tergugat, dari pihak pengugat berharap ada win-win solution.

“Kami melakukan kegiatan sidang yang pertama, di mana sudah sepakat kita melaksanakan proses mediasi antara kedua belah pihak, baik pengugat dan tergugat. Ya semoga bisa tercapai win-win solution yang memang bisa memuaskan kedua belah pihak,” katanya.

Gus Angga menuturkan antara pengugat dan tergugat supaya dapat berakhir damai dan apa keberatan antar masing-masing dapat menemui solusi. “Ya kami tentu berharap berakhir dengan baik dengan damai, tidak ada permasalahan untuk ke depan dan masing-masing bisa menyampaikan apa yang diinginkan, apa keberatannya, sehingga kita bisa bertemu untuk Bali yang lebih baik ke depan,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan kembali supaya pengugat dan tergugat bisa menemukan solusi atas pemberitaan di Media Bali yang dilaporkan. “Semoga apapun ini dari pihak pengugat dan tergugat bisa mencapai win-win solution, dan kita tidak fokus pada apa yang dirugikan kemudian kita lebih fokus kepada solusi, bagaimana mencari solusi dari permasalahan ini. Baik yang mungkin merasa keberatan hak-haknya di media ataupun pihak media yang sudah melaksanakan pemberitaan sesuai kaidah-kaidah pers dan kita bisa tercapai apa yang diinginkan bersama-sama,” tandasnya.

Sebelumnya beberapa berita mendasari gugatan; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna. (011)

Tags: mediasidangsunartawedakarna
Share24SendScanShareSend
Previous Post

Apel Kesiapsiagaan Bencana Diwarnai Simulasi Penanganan Gempa

Next Post

Lauching SP2HP Online, Diharapkan Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Lauching SP2HP Online, Diharapkan Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Lauching SP2HP Online, Diharapkan Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Discussion about this post

Recommended

Susik Bondres Mengalami Gagal Ginjal, Seminggu Dua Kali Cuci Darah

Susik Bondres Mengalami Gagal Ginjal, Seminggu Dua Kali Cuci Darah

02/03/2018
Suami Meninggal Villa Diambil Alih, Oknum Pengacara Halangi Pemilik Mengambil Barang

Suami Meninggal Villa Diambil Alih, Oknum Pengacara Halangi Pemilik Mengambil Barang

08/10/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA