Amlapura, Rusdiana Lahiwu (61), perempuan yang ditinggalkan suaminya, Kimbel Harvey Morrish (69) meninggal dunia lantaran sakit terpaksa harus berurusan ke pihak berwajib, sebab Villa Amed Blue Sky yang dibangun bersama di Banjar Dinas Bias Lantang Kaler, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang Karangasem diambil alih Ketut Karya (64) setelah merusak gembok pagar dan gembok villa.
Tidak disitu saja, Rusdiana Lahiwu bersama kuasa hukumnya dari Firma Hukum Global Yustisia yang dikoordinator Yulius Logo SH, Sabtu 7 Oktober 2023 berupaya untuk mengambil sejumlah barang-barang yang tertinggal di Villa, namun malah mendapat perlawanan dan dihalang-halangi Ketut Karya bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai kuasa hukum atau pengacara, bahkan terjadi perdebatan yang sengit saat kuasa hukum Rusdiana Lahiwu, Wirasanjaya mempertanyakan surat kuasa kepada I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH., yang mengaku sebagai kuasa hukum Ketut Karya.
“Kalau anda mempermasalahkan saya, saya tidak akan kasi masuk, saya kuasanya, pokoknya saya tidak kasi masuk,” kata Harry Suandana Putra, bahkan ancaman akan melaporkan ke Peradi sebagai induk organisasi ditanggapi dengan enteng, “Silakan, silakan lapor, silakan lapor,” tegasnya.
Harry Suandana Putra selaku kuasa hukum Ketut Karya juga meminta agar sertikat tanah pada villa yang dijadikan jaminan meminjam uang 2 miliar rupiah lebih kepada Kimbel Harvey Morrish untuk segera dikembalikan. “Saya minta agar klien bapak mengembalikan, apa namanya sertifikat atas nama klien saya,” ungkapnya.
Sejumlah anggota Polsek Abang yang dipimpin Kapolsek Abang , AKP I Ketut Anyar Wijana dilokasi perdebatan itu juga tidak bisa berbuat banyak, bahkan surat yang sudah dilayangkan kuasa hukum Rusdiana Lahiwu untuk meminta pengawalan dan pengamanan tidak membuahkan hasil.
Menyikapi kondisi tersebut, Rusdiana Lahiwu bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan permasalahan yang terjadi ke Mapolres Karangasem dengan mengadukan Ketut Karya, I Komang Kariasa, Putu Harry Suandana Putra dan Aprianus Kabubu Pajanji karena telah menghalangi dan tidak memberikan ijin masuk ke Villa Amed Blue Sky yang dikawal personil Polsek Abang dipimpin Ipda Alvin Kurniawan untuk mengambil Mobil Mazda bernomor polisi KT 9262 LJ, Sepeda Motor Kawasaki DK 6191 SW dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Untuk diketahui Rusdiana Lahiwu menikah dengan Kimbel Harvey Morrish sekitar tahun 2017 sehingga keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara agama Kristen. Dalam perjalanan, Kimbel Harvey Morrish meminjamkan uang kepada Ketut Karya sebesar Rp 2.256.000.000,- dengan jaminan tanah milik Ketut Karya dengan SHM No. 1988 dan telah dipasang hak tanggungan,bahkan kemudian dengan persetujuan dari Ketut Karya, Rusdiana Lahiwu dengan Kimbel Harvey Morrish membangun villa untuk ditempati sejak tahun 2017, namun kemudian Kimbel Harvey Morrish mengalami sakit saat berada di Kalimantan dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam suasana duka ditinggalkan suaminya, Rusdiana Lahiwu mendapatkan kabar bahwa Villa miliknya di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem diambil alih Ketut Karya, bahkan disebutkan sejumlah gembok dirusak. (TIM)
Discussion about this post