• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Alasan Minta Hotspot, Dua Remaja Curi Handphone Teman

by redaksi dewatapos
09/06/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Alasan Minta Hotspot, Dua Remaja Curi Handphone Teman

Dengan dalih untuk meminjam handphone temen untuk meminta hotspot, dua orang remaja diringkus jajaran Satreskrim Polres Buleleng, karena melakukan aksi pencurian sebuah handphone.

Singaraja, Kedua pelaku yang diamankan polisi itu, PAS alias TA (17) dan PEA alias E (18). Menurut informasi yang diterima, pengungkapan peristiwa pencurian handphone ini bermula dari adanya laporan korban warga Kelurahan Penarukan ke Polres Buleleng. Dalam laporannya korban, menyebutkan bahwa handphone miliknya raib di  rumah kost yang ada di wilayah Desa Sambangan.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku mengarah kepada dua orang yakni TA warga Kelurahan Beratan, dan E warga Kecamantan Sukasada. Ketika diintrogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya.

Berita Terkait

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Perampok Dan Pembunuhan Di Kuta Selatan Diamankan Polisi

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simaptupang mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Barang bukti dimankan 1 unit handphone milik korban yang dicuri oleh kedua tersangka.

Kejadian ini bermula dari, korban mendatangi rumah kost temannya untuk menggelar acara, Selasa 2 Maret lalu. Saat itu, handphone milik korban ditaruh di dalam kamar kost temannya. Lalu sekitar pukul 05.00 wita, korban saat akan mengambil Handphone miliknya ternyata sudah tidak.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. Menurut Ipda Kevin, handphone itu diambil ketika korban dalam kondisi lengah. Tersangka Tu Arik bertugas mengambil Hp milik korban dan menyembunyikan dibawah sopa. Sedangkan, untuk tersangka Eka mengambil dari sopa dan pergi ke rumahnya.

Selanjutnya, handphone itu sempat digadaikan oleh kedua tersangka sebesar Rp500 ribu, hasilnya lalu dibagi dua, untuk keperluan hidup mereka sehari-hari. “Awalnya kami amankan tersangka PAS (Tu Arik), dari keterangan dia akhirnya tersangka lain kami amankan juga. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Ipda Kevin.

Sementara itu tersangka TA mengaku, nekat mencuri Hp milik temannya untuk membayar uang sewa kamar kost. Tersangka Tu Arik dan Eka pun melancarkan aksi pencurian handphone itu, ketika teman-temannya sudah dalam kondisi mabuk. “Pakai bayar kost Rp400 ribu. Saat itu sudah mabuk temannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Tu Arik dan tersangka Eka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (FAL)

Tags: hppencurianpolisireskrim
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Buleleng Targetkan 70 Persen Masyarakat Tervaksinasi Hingga Akhir Juli 2021

Next Post

Sidang Dugaan Kasus Pengerusakan Pelinggih, Dilatar Belakangi Masalah Dengan Mantan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sidang Dugaan Kasus Pengerusakan Pelinggih, Dilatar Belakangi Masalah Dengan Mantan

Sidang Dugaan Kasus Pengerusakan Pelinggih, Dilatar Belakangi Masalah Dengan Mantan

Discussion about this post

Recommended

Hujan Deras Guyur Gerokgak, Jalur Utara Bali Tertutup Pohon Tumbang

Hujan Deras Guyur Gerokgak, Jalur Utara Bali Tertutup Pohon Tumbang

25/04/2024
Angin Kencang Di Karangasem, Satu Rumah Roboh, Dua Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit

Angin Kencang Di Karangasem, Satu Rumah Roboh, Dua Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit

24/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA