Seorang residivis kasus penggelapan cengkeh kembali berurusan dengan polisi.Ia ditangkap setelah diduga melakukan kejahatan dengan modus menghipnotis korbannya. Residivis bernama Ketut Samiada (51), warga Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu ini menghipnotis korbannya sehingga rela menyerahkan uang jutaan rupiah.
Singaraja, Korbannya tidak hanya satu,namun dia berhasil mengelabui banyak orang dengan kemampuan hinotisnya itu. Salah satu korbannya bernama Putu Eka Kariasa (41) alamat Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng melapor ke polisi dan kemudian mengungkap kejahatan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan dalam keterangannya membenarkan pelaku merupakan residivis dalam kasus penggelapan cengkeh. Korban melapor setelah merasa ditipu terlebih korban tidak mengenal pelaku. Awalnya korban sakit dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di padepokan dengan syarat menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.
“Karena ingin sembuh, korban menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp 1.750.000, untuk pendaftaran di padepokan yang diserahkan pada hari Rabu, 24 November 2021 pukul 13.00 wita dirumah korban. Dan, Kamis, 25 November 2021 korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000 untuk membeli tempat persembahyangan,” papar Kapolsek Dewa Darma Ariawan,Selasa 30 Nopember 2021.
Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja berhasil menciduk pelaku di Gang Samudra Indah Desa Pemaron Kecamatan Buleleng. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 2.450.000.- yang sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri dan yang berhasil disita sebesar Rp 500.000 bersama sejumlah barang hasil dari pembelian uang tersebut.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan kejahatan ditempat lain, diantaranya Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan juga di wilayah Desa Pedawa Kecamatan Banjar. Bahkan dari korban bernama I Wayan Parmi (52) warga Dusun Bangkiang Sidem, Desa Pedawa Kecamatan Banjar, pelaku berhasil memperdaya korban sebanyak Rp. 10 juta. Dari Putu Artini (21) Dusun Dangin Pura Desa Panji sebanyak Rp 2 juta.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 378 dan atau 372 KUHP yo Pasal 65 KUHP membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang yang diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” tandas Kompol Dewa Darma Ariawan.
Perbuatan pelaku dengan aksi yang dilakukan tersebut juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi dan hingga saat ini upaya pengembangan berkaitan dengan dugaa aksi penipuan itu masih terus dikembangkan polisi.(MDS)
Discussion about this post