Singaraja, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti dari narkotika berbagai jenis, minuman keras (miras) hingga knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi alias knalpot brong, Rabu 20 Nopember 2024 di halaman Mapolres Buleleng.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa dan Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana serta Forkompinda Buleleng.
Tercatat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya jenis Narkotika yang meliputi jamur kering seberat 8,35 gram, ganja seberat 14,04 gram, pil koplo sebanyak 3.977 butir dan sabu-sabu seberat 29,74 gram bruto termasuk minuman keras jenis arak dan anggur sebanyak 384 liter. Selain itu, Polres Buleleng juga melakukan pemusnahan dengan memotong 467 buah knalpot brong.
Kapolres AKBP Widwan Sutadi menekankan, narkoba dan miras ilegal merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan mengganggu kualitas hidup masyarakat. “Mari kita tingkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penyuluhan untuk melawan ancaman ini,” ajaknya. Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang menimbulkan gangguan kebisingan di masyarakat.
Kapolres Widwan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam menciptakan Kabupaten Buleleng yang aman, nyaman, serta bebas dari ancaman narkoba dan miras ilegal. “Dengan sinergi dan gotong royong, kita bisa mencapainya,” tegasnya.
Dalam proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, dimana barang bukti berupa narkoba seperti sabu-sabu, ganja dan pil koplo termasuk jamur kering di musnahkan menggunakan blender listrik yang diisi air dan sabun cuci, kemudian dilarutkan dan dibuang ke toilet. Knalpot brong dipotong dengan mesin, sementara miras oplosan dibuang ke dalam drum besar. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post