• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Empat Anggota Jaringan Tejakula Terciduk, Polisi Temukan 97,09 Gram Sabu-Sabu

by redaksi dewatapos
21/10/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Anggota Jaringan Tejakula Terciduk, Polisi Temukan 97,09  Gram Sabu-Sabu

Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang tergabung dalam Tim Goak Poleng berhasil mengamankan 97,09 gram narkotika jenis sabu-sabu setelah menciduk empat orang pelaku yang diduga dalam satu jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di seputaran Tejakula.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 21 Oktober 2024 menyebutkan, berawal dari penangkapan dua orang penguna, GM (29) dan AJ (21) pada Kamis 10 Oktober 2024 di Banjar Dinas  Antapura  Desa  dan Kecamatan  Tejakula Buleleng akhirnya menemukan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka GM dan AJ sebagai penyalahguna narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakuka dan sekitarnya,” beber Kapolres Buleleng.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Dari pegembangan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada keterlibatan MM (21) warga Banjar Dinas  Antapura  Desa  dan Kecamatan  Tejakula Buleleng, bahkan polisi saat melakukan pengeledahan menemukan 98 Paket sabu sabu  dengan pembungkus warna hijau, “BB ditemukan dengan berat total  24,5 gram brutto, dan 1 paket  sabu dengan bungkus klip warna bening dengan berat  0,98 gram brutto,” sebut AKPB Widwab Sutadi.

Tidak sampai disana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan pengembangan sehingga MM menyebutkan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari KA (23), warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa dan Kecamatan Tejakula.

“Berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap GM, AJ dan MM  dan berdasarkan hasil interogasi di lakukan pengembangan kasus yang mengarah ke seorang lelaki yang bernama KA. Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu sabu dengan bungkus warna bening dengan berat 71,61 gram brutto,” papar Kapolres Widwan Sutadi.

Selain mengamankan keempat pelaku yang diduga jaringan narkoba Tejakula bersama 97,09 gram narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya sehingga MM dan KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan GM dan AJ dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: narkobasabutejakula
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Terpilih Aklamasi, Wayan Tarik Adnyana Nahkodai Muaythai Buleleng

Next Post

Umah Mesari Lakukan Upaya Hukum, Dirugikan Oknum Manajer Sekitar 2M

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Umah Mesari Lakukan Upaya Hukum, Dirugikan Oknum Manajer Sekitar 2M

Umah Mesari Lakukan Upaya Hukum, Dirugikan Oknum Manajer Sekitar 2M

Discussion about this post

Recommended

Lakukan Pungli Dengan Rekanan, Pegawai RSUD Buleleng Disomasi

Lakukan Pungli Dengan Rekanan, Pegawai RSUD Buleleng Disomasi

18/05/2022
Dua Orang Tewas Mengenaskan, Kepala Terlindas Truk

Dua Orang Tewas Mengenaskan, Kepala Terlindas Truk

15/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA