Singaraja, Persidangan kasus pengelapan, penipuan dan membuat keonaran dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya yang dilaporkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, bahkan terungkap berbagai fakta baru dalam setiap persidangan, sehingga proses sidang tersebut penuh misteri.
Fakta baru juga kembali kembali terungkap dalam proses persidangan, Senin 18 Maret 2024 dengan mendengarkan keterangan 5 orang saksi, 2 diantaranya saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terungkap adanya indikasi kurang hati-hatinya BPR Nur Abadi saat melakukan proses transaksi perbankan termasuk adanya pemalsuan dokumen penting yang menjadi kunci transaksi perbankan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis juga mengungkap adanya fakta-fakta baru melalui proses persidangan tersebut, bahkan banyak misteri yang kemudian terungkap sehingga menjadi catatan kesaksian diluar proses penyidikanyang dilakukan kepolisian.
Usai pelaksanaan sidang, Kuasa hukum Arka Wijaya, Wayan ‘Gendo’ Suardana menyatakan secara tegas adanya proses yang salah dan dilakukan pihak bank dan notaris, sehingga akibat kelalaian yang dilakukan itu menyebabkan kliennya menjadi terdakwa berkaitan dengan kasus pengelapan, penipuan dan membuat keonaran.
“Semua kelalaian notaris dan bank itu diarahkan pertanggungjawaban pidananya sebagai peran utamanya ke Arka, ini yang ngga fair, ini terungkap di pengadian ini entah siapa yang ingin memenjarakan Arka, ngga tau juga,kita chek juga,” tegas Gendo.
Gendo kembali menegaskan, dalam proses yang dilakukan pihak bank maupun notaris secara jelas telah melanggar aturan yang ditetapkan termasuk indikasi melakukan pidana atau kejahatan yang harus juga diproses secara hukum.
“Tapi aneh juga, Arka yang disidangkan, notaris memalsu yang jelas-jelas suatu produk, bank yang jelas-jelas melanggar tindak pidana perbankkan, asal 49 misalnya dengan tidak kehati-hatian dia, itu sama sekali tidak tersentuh,” ungkapnya.
Sementara atas kesaksian para pihak berkaitan dengan indikasi kelalain dan dugaan pemalsuan, pihak BPR Nur Abadi belum memberikan keterangan karena disebutkan proses persidangan masih sedang berjalan, sementara pihak notaris masih enggan untuk memberikan komentar berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dari keteragan yang diberikan saksi ahli maupun saksi yang meringankan atau a de charge selanjutnya bakal menjadi pertimbangan bagi Mejelis Hakim dan menurut rencana sidang akan dilanjutkan Jumat 22 Maret 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa termasuk pemberian keterangan terdakwa. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post