• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Melakukan Pencabulan, Kakek dan Paman Dituntut 15 Tahun

by redaksi dewatapos
29/01/2024
Reading Time: 1 min read
0
Melakukan Pencabulan, Kakek dan Paman Dituntut 15 Tahun

Singaraja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng membacakan tuntutan 15 tahun penjara atas aksi pencabulan yang dilakukan Putu Denes (80) dan Kadek Maliana (30), sementara satu pelaku lainnya, Nyoman Somarta (43) dituntut 12 tahun penjara.

Dalam persidangan Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Desak Kadek Sutriani S.H. dan Komang Tirta Wati, S.H. di Pengadilan Negeri Singaraja dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan berlangsung Senin 29 Januari 2024.

Putu Denes yang tidak lain kakek korban dan Kadek Maliana yang juga paman korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan kurungan.

Berita Terkait

GAB 2025, Wadah Aspirasi dan Peran Anak sebagai Agen Perubahan

Cabuli Anak SMP, Polisi Amankan Oknum Mahasiswa

Korban yang berusia 7 tahun merupakan cucu dan keponakan para pelaku dan akibat perbuatan yang dilakukan  terinfeksi penyakit menular seksual, berupa kencing nanah serta telah merusak masa depan anak korban yang masih berumur sangat muda dan menyebabkan korban trauma. “Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Selain kakek dan paman korban, kasus pencabulan itu juga melibatkan tetangga korban, Nyoman Somarta yang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dimana Somarta turut melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menarik korban ke pondok di kebunnya.

Kasus persetubuhan itu terjadi sekitar Juli-Agustus 2023 lalu. Kakek melakukan persetubuhan pada saat korban berkunjung beberapa kali ke rumahnya. Paman melakukan persetubuhan beberapa kali saat orang tua menitipkan korban di rumahnya saat orang tuanya hendak bekerja. (TIM)

Tags: anakpencabulan
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Jaringan Narkoba Buleleng Terus Diobok-obok, Dua Bandar Kembali Jadi Buronan

Next Post

Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pangkungparuk Dipicu Perselingkuhan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pangkungparuk Dipicu Perselingkuhan

Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pangkungparuk Dipicu Perselingkuhan

Discussion about this post

Recommended

Buleleng Siapkan Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Buleleng Siapkan Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

18/02/2025
Dukung KTT G20, Komunitas Mahasiswa Bali dan Pemuda Gelar Jalan Santai dan Zumba Sapa Bali, Bijak Menggunakan BBM

Dukung KTT G20, Komunitas Mahasiswa Bali dan Pemuda Gelar Jalan Santai dan Zumba Sapa Bali, Bijak Menggunakan BBM

06/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA