• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara

by redaksi dewatapos
07/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Singaraja, Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34) dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya. Demikian terungkap Selasa 7 Nopember 2023 dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Heriyanti S.H., M.Hum., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH., dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Made Juni Artini, S.H. dan I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Persidangan Kasus Penjualan Tanah Sengketa, Terungkap Aliran Dana Ke Pihak Ketiga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH., menyebutkan tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa juga berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan.

Kasi Intelijen Kejari Alit Ambara Pidada menyebutkan, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa PAA yaitu Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh Majelis Hakim yaitu pembacaan pledoi / pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ungkap Kasi Intel Alit Ambara Pidada. (TIM)

Tags: dosenjpusidangstikes
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Mahendra Jaya Ajak Kolaborasi dan Sinergi Elemen Masyarakat Cegah TPPO

Next Post

Jadi Pilot Project Wolbachia, Buleleng Siap Tebar Telur Nyamuk Lawan DBD

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Jadi Pilot Project Wolbachia, Buleleng Siap Tebar Telur Nyamuk Lawan DBD

Jadi Pilot Project Wolbachia, Buleleng Siap Tebar Telur Nyamuk Lawan DBD

Discussion about this post

Recommended

Pj. Bupati Lihadnyana Akan Siapkan Tenaga Kesehatan Untuk Petugas Pelipat Surat Suara

Pj. Bupati Lihadnyana Akan Siapkan Tenaga Kesehatan Untuk Petugas Pelipat Surat Suara

06/12/2023
Deklarasi Perdana, Semeton Selem Tianyar Tegas Dukung Capres Ganjar Pranowo

Deklarasi Perdana, Semeton Selem Tianyar Tegas Dukung Capres Ganjar Pranowo

07/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA