• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lalai, Sopir Minibus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Lakalantas Maut Merengut 3 Nyawa di Desa Pancasari

by redaksi dewatapos
02/01/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Lalai, Sopir Minibus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Singaraja, Penanganan atas kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut di jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di wilayah Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, telah menetapkan sopir angkutan umum Isuzu bernama Nyoman Putrawan (50) sebagai tersangka atas kasus lakalantas itu.

Penetapan Putrawan kini sebagai tersangka atas kasus lakalantas yang menewaskan sebanyak 3 orang penumpang, dari hasil penyelidikan serta polisi telah melakukan gelar perkara. Putrawan yang merupakan warga asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa kecelakaan itu diduga akibat kelalaian Nyoman Putrawan. “Dari hasil gelar perkara, sopir Isuzu kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Sumarjaya.

Berita Terkait

Rekontruksi Kasus Hutang 5,4 Milyar, Penyebab Kematian Belum Terungkap

Polisi Masa Depan Adalah Agen Perubahan dan Penjaga NKRI

Dengan telah ditetapkannya sopir Isuzu sebagai tersangka, penyidik kini akan membuat administrasi rencana proses penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik bakal memanggil saksi-saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa lakalantas itu. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putrawan justru belum dilakukan penahanan.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi, ditemukan ada bukti yang cukup maka penyidik akan melakukan langkah sesuai kewenangannya, apakah akan ditahan atau seperti apa. Begitu juga hasil penyidikan, nanti polisi juga akan menentukan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka,” pungkas AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, lakalantas maut terjadi di KM 2,5 tepatnya wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 wita. Lakalantas itumelibatkan kendaraan minibus angkutan umum Isuzu nopol DK 7261 VN yang menghantam truk Hino nopol DK 8805 AN.

Lakalantas maut itu menewaskan 3 orang penumpang angkutan umum Isuzu, yakni Ketut Soma Dana (51), Ihda Niswafus Sholiha (17) Hajah Bahriah (67). Dari informasi yang diterima, lakalantas itu berawal dari minibus datang dari arah selatan atau Denpasar menuju ke arah utara atau Singaraja.

Saat tiba di lokasi, sopir minibus yakni Nyoman Putrawan hendak medahului kendaraan di depannya. Namun dari arah yang berlawanan muncul truk boks Hino DK 8805 AN yang dikemudikan Hamdan (62). Lantaran jarak terlalu mepet, sopir minibus kemudian banting setir ke kiri menghindari truk Hino. Hanya saja, lakalantas tetap terjadi. (ARK)

Tags: lakalantaspancasaripolisiproses
Share6SendScanShareSend
Previous Post

PPK Se-Buleleng Dilantik Sukseskan Pelaksanaan Pemilu

Next Post

Dalam Setengah Jam PUTR Buleleng Mampu Tangani Banjir

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Dalam Setengah Jam PUTR Buleleng Mampu Tangani Banjir

Dalam Setengah Jam PUTR Buleleng Mampu Tangani Banjir

Discussion about this post

Recommended

Akibat Tuntutan Ekonomi, Esek-Esek Di Singaraja Bikin Miris

Akibat Tuntutan Ekonomi, Esek-Esek Di Singaraja Bikin Miris

29/11/2018
WHDI Provinsi Bali Kunjungi Panti Asuhan Narayan Seva

WHDI Provinsi Bali Kunjungi Panti Asuhan Narayan Seva

24/02/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA