• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Melakukan Pencabulan ABG, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

by redaksi dewatapos
21/11/2022
Reading Time: 1 min read
0
Diduga Melakukan Pencabulan ABG, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Singaraja, Diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan, dua bersaudara kakak beradik dari Desa Kalianget Kecamatan Seririt ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan hingga Senin 21 Nopember 2022, DM (20) dan AS (19) masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

DM dan AS berada di Mapolres Buleleng setelah secara bergantian melakukan perbuatan pencabulan terhadap CI (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Seririt yang dilakukan dirumahnya sekitar seminggu lalu. “Peristiwa yang terjadi 13 November 2022 pukul 22.00 wita itu berawal salah satu dari tersangka saling kenal dengan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Made Ana Yasa menyebutkan, kakak beradik yang diamankan dari laporan orang tua korban melakukan peran yang berbeda-beda, DM dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan, sementara AS diadukan melakukan pencabulan.

Berita Terkait

Pemerintah Dianggap Abai, Jalan Raya Singaraja – Gilimanuk Rusak Parah Ditanami Pohon Pisang

Hujan Intensitas Tinggi, Seririt Terendam Banjir

“Korban diajak salah satu pelaku, DM ke rumahnya,kemudian dengan bujuk rayu, korban yang baru kenal beberapa hari dengan DM melakukan hubungan intim, nah kemudian pelaku kedua AS yang merupakan adik DM tidak melakukan persetubuhan,dimana kakaknya saat keluar AS masuk ke kamar dan kemudian mencium korban hingga lehernya merah,” papar Sumarjaya.

Terungkapnya perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu, setelah korban diantar oleh DM kerumahnya, orang tua korban kaget hingga kemudian menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku, “Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” ujar Sumarjaya.

Akibat perbuatan yang dilakukan kakak beradik itu, keduanya dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, bahkan perbuatan pelaku telah dikuatkan dengan sejumlah barang bukti. (TIM)

Tags: pencabulanpersetubuhanppaseririt
Share27SendScanShareSend
Previous Post

Tim Beregu Putri Panjat Tebing Buleleng Kembali Sumbang Emas

Next Post

Pemkab Buleleng Canangkan RSP Tangguwisia Menjadi BLUD

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pemkab Buleleng Canangkan RSP Tangguwisia Menjadi BLUD

Pemkab Buleleng Canangkan RSP Tangguwisia Menjadi BLUD

Discussion about this post

Recommended

Pipa Induk Air Minum Bocor, Jalan Provinsi di Desa Pacung Jebol

Pipa Induk Air Minum Bocor, Jalan Provinsi di Desa Pacung Jebol

06/01/2025
Bahas Ranperda, Gabungan Komisi DPRD Buleleng Gelar Rapat Internal

Bahas Ranperda, Gabungan Komisi DPRD Buleleng Gelar Rapat Internal

04/12/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA