Singaraja, Gabungan komisi di DPRD Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Internal untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, Rabu 4 Desember 2024 di Gedung DPRD Buleleng.
Rapat Internal Gabungan Komisi dibagi dalam dua pembahasan, diantaranya membahas Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dengan melibatkan anggota Komisi II dan Komisi IV, kemudian anggota Komisi I dan Komisi III membahas Ramperda Pencabutan Perda No. I Tahun 2017 Tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah.
Berkaitan dengan pembahasan yang dilakukan Komisi I dan Komisi III dilakukan penyempurnaan materi Ranperda Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah yang merupakan usulan Eksekutif sesuai dengan hasil koordinasi dengan daerah-daerah lainnya.
“Diantaranya terkait dengan pembentukan Ranperda tersebut terhadap masing-masing Perusahaan Daerah, terkait dengan kewajiban Perusahaan Daerah kepada Pemerintah Daerah, dimana Ranperda ini merupakan perubahan dari Perda Penyertaan Modal sebelumnya,” ungkap Ketut Susila Umbara, sebagai Koordinator dalam pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah yang merupakan usulan Eksekutif sesuai dengan hasil koordinasi dengan daerah-daerah lainnya.
Secata terpisah, Wayan Masadana selaku Koordinator dalam pembahasan Ranperda Penaggulangan Bencana mengatakan, masih diperlukan pembahasan secara bertahap berkaitan dengan tata kelola kebencanaan.
“Rapat internal ini sebagai langkah penyempurnaan terhadap Rancangan Perda tersebut seperti halnya terkait tentang penetapan dan penggolongan bencana, yang masih perlu mendapat penjelasan dan kesepakatan sehingga kedepan diharapkan akan memudahkan dalam fungsi pengawasan dan penganggarannya,” beber Masadana.
Secara internal telah dilakukan sejumlah ketetapan sejumlah point penting dalam dua pembahasan ranperda itu, namun demikian rancangan tersebut masih dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kesamaan pandangan terkait Rancangan Perda sebelum dilanjutkan ketahapan pembahasan berikutnya. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post