Singaraja, Permasalah lahan sengketa warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berbuntut panjang dan menjadi perhatian berbagai pihak, utamanya Pemerintah Kabupaten Buleleng, dimana Selasa 1 Nopember 2022 mengelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Pertemuan yang dilakukan mendesak itu disebabkan berbagai persoalan di Kawasan Batu Ampar termasuk beberapa hari lalu, puluhan warga batu ampar yang bersengketa, membawa golok, gergaji mesin, serta alat kebersihan lainnya dikomando Nyoman Tirtawan untuk melakukan aksi perabasan lahan, dengan memotong pohon dan merabas semak belukar untuk bercocok tanam kembali, lahan yang dirabas itu diklaim berada di kawasan pariwisata Menjangan Dynasty Resort.
Aksi yang dilakukan warga membersihkan lahan itu akhirnya dihentikan oleh aparat keamanan, pihak kepolisian sektor Gerokgak langsung mendatangi tempat kejadian dan menghimbau agar menghentikan semua kegiatan perabasan lahan di kawasan pariwisata tersebut, bahkan kemudian terjadi adu argumentasi, Tirtawan yang dipercaya menjadi kuasa penuh warga, dengan beberapa warga mendekati pihak Polsek Gerokgak dengan mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah menggarap lahan milik mereka sendiri.
“Apa yang kami lakukan adalah menggarap lahan milik kami sendiri, apakah ada surat perintah untuk menghentikan kegiatan kami di lahan kami sendiri?, kami tidak memiliki lahan yang harus digarap lagi, karena hanya ini lahan kami yang diklaim oleh pihak investor. Apa pihak kepolisian dapat memberi makan warga,” ucap Tirtawan.
Tirtawan membenarkan aksi perabasan yang dilakukan warga agar nantinya lahan tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat apalagi masyarakat disana lebih awal memiliki alas hak dengan beberapa dokumen yang ada.
“Yang mau saya tanyakan adalah, ketika masyarakat Batu Ampar lebih awal memiliki alas hak, seperti Patok D, surat garap, dst, apa boleh dalam birokrasi baik itu BPN, dan pihak manapun, menindih ataupun menginjak hak hak orang lain?, karena warga masih memiliki Patok D, sertifikat sementara tahun 1959 yang sudah didaftarkan ulang tahun 1992, artinya secara yuridiksi, produk yang menindih produk yang lain, itu adalah produk yang melawan hukum undang undang agraria. Saya menekankan, baik dari pihak BPN, pihak Investor, maupun Pemkab Buleleng, agar mengetahui norma dan etika didalam melaksanakan tugas-tugas birokrasi, pelayanan publik, dan dapat menjadi contoh tertib dalam beradministrasi,” ujar Tirtawan.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu juga mempertanyakan MoU atau perjanjian antara Menjangan Dynasty Resort dengan Pihak Pemkab Buleleng, dimana lahan tersebut konon sebagai asset daerah.
“Saya juga ingin menambahkan bahwa, ini kalau, Menjangan Dynasty Resort tidak ada MoU dengan Pemkab Buleleng, tentang Tata Kelola Aset Daerah, karena itu Katanya Aset Daerah, maka Daerah atau Negara rugi karena, tidak ada uang masuk ke Kas Daerah, apakah Aset itu disewa atau dikerjasamakan, apa itu ada MoU nya?, kalau tidak ada, berarti dia ikut serta merugikan keuangan negara, karena dia mendapatkan tanah secara cuma cuma, karena dia tidak menyewa, tidak ada bentuk kerjasamanya. Jadi disini juga, pihak pemkab, dalam hal ini apakah kepala daerahnya, yang memberikan Aset kepada investor, melanggar permendagri No 28 Tahun 2020, dimana pemberian Aset itu tidak dilengkapi dengan MoU ataupun perjanjian,” ungkap Tirtawan.
Dikonfirmasi terpisah, Manajemen Menjangan Dynasty Resort, melalui General Manager MDR sangat menyayangkan aksi yang dilakukan warga Batu Ampar itu dengan merabas lahan yang berada di kawasan MDR, sebab berpotensi mengganggu kenyamanan tamu-tamu yang datang di hotel itu.
“Apa yang sudah dilakukan puluhan warga, beberapa waktu lalu, ketika melakukan perabasan dan penebangan pohon dengan senso (gergaji mesin), serta pembakaran ranting, dapat menganggu kenyamanan tamu-tamu di hotel kami. Terlebih suara dari senso serta asap pembakaran, itu yang menjadi concern kami,” ujarnya Dede.
Dede juga mengharapkan, daerah Pariwisata seperti Menjangan Dynasty Resort, dapat dijaga dan dikawal jalannya pariwisata dengan baik, dari semua stake holder terkait sehingga mampu memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap wisatawan.
“Yang penting buat kami dari pelaku pariwisata adalah keamanan, kenyamanan untuk berinvestasi, jadi mari kita sama sama mengawal dan menjaga daerah pariwisata bersama stake holder terkait, baik dari masyarakat, kepolisian, termasuk dari teman teman media. Apalagi pariwisata ini baru dalam tahap pemulihan setelah dihantam covid-19, semestinya tidak ada riak-riak seperti ini, ayo sama sama bangkitkan ekonomi pariwisata di Bali Utara, ditambah Bali Utara tidak banyak tempat Pariwisata, seperti di Bali Selatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dede, putra buleleng kelahiran Desa Bungkulan itu juga mengatakan bahwa, pihak Menjangan Dynasty Resort sendiri tidak ingin semua ini terjadi, apalagi berbenturan dengan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, apa yang sudah terjadi beberapa hari lalu, Dede mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari Polsek Gerokgak, Polres Buleleng, maupun dengan Pemkab Buleleng.
Atas kejadian perabasan oleh warga Batu Ampar di lahan sengketa, membuat Pemkab Buleleng, dipimpin langsung pejabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana beserta Forkopimda Buleleng, SKPD terkait, dan Tim Hukum Pemkab Buleleng, menggelar rapat di rumah jabatan Bupati Buleleng dengan agenda pembahasan pengelolaan tanah HPL 01 Tahun 1976, di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Dalam rapat itu, juga membahas upaya penanganan permasalahan yang terjadi diatas lahan tersebut, termasuk terjadinya perabasan lahan diatas HPL 01 tahun 1976.
Usai pertemuan tersebut, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan, pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buleleng, untuk menuntaskan permasalahan tanah Batu Ampar yang terus berlarut-larut.
“Yang pertama penyelesaian sengketa, adanya sertifikat yang ditindih, artinya, HPL 1 yang diatasnya juga ada sertifikat, sudah ada solusi yang bagus bahwa kita akan melakukan permohonan kembali untuk pembatalan sertifikat diatas, sudah dikasih pintu yang terbuka sehingga kita lakukan secepatnya,” tegas Lihadnyana.
Lihadnyana juga mengakui telah menerima adanya informasi perabasan lahan pada tanah yang diklaim milik warga Batu Ampar, dan hal itu sepenuhnya diserahkan kepada aparat hukum untuk dilakukan penanganan. “Kemudian terkait dengan perabasan, karena itu masuk dalam proses hukum, Pemerintah daerah tetap menghormati, dan menghargai proses hukum itu,” tegasnya.
Plt. Kepala BPN/ATR Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan menegaskan, persoalan yang terjadi berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan hingga menuai gugatan warga Batu Ampar tersebut masih dilakukan proses kajian oleh Bidang Penanganan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.
“Jadi ini seluruhnya sedang dikaji ya, oleh teman-teman dipenanganan Kantor Wilayah terkait, dengan keberatan pengaduan-pengaduan yang dilakukan. kita sedang membedah data-data yang ada terkait dengan HPL satu tujuh enam, kemudian data-data yang diberikan oleh pihak yang keberatan, kita kaji, kemudian nanti solusinya, keputusannya, tetap di kementrian ATR/BPN Pusat, karena, kewenangan pembatalan HPL atau tidak, ada di kementerian,” tegas Agus Apriawan.
Pemkab Buleleng juga meminta agar sengketa tanah batu ampar dapat diselesaikan dengan segera apalagi Pemkab Buleleng telah dua kali dinyatakan secara sah memiliki lahan tersebut dalam dua kasus serupa yang pernah diajukan hingga ke Mahkamah Agung. (TIM)
Discussion about this post