• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 22, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Temukus Lebih Ringan

by redaksi dewatapos
18/01/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Temukus Lebih Ringan

Singaraja, Sidang yang dilakukan secara online (E-Court) berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dana APBDes Temukus dengan terdakwa Made Ediana Gandhi alias Gandhi, Kamis 18 Januari 2024 memberikan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, SH.MH., bersama dua Hakim Anggota, Ni Made Oktimandiani, SH dan Soebekti, SH., serta JPU Ni Desak Kadek Sutriani S.H., menjatuhkan hukuman 2,6 tahun secara online, selain itu terdakwa Ediana Gandhi juga dikenakan uang pengganti,pidana denda dan membayar restitusi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 255.183.950,- dengan subsidair 3 bulan pidana kurungan. Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan subsidair 1 bulan pidana kurungan. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 21.500.000,- dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan,” ucap Hakim Ketua Wayan Yasa.

Berita Terkait

Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Putusan pengadilan Tipikor yang diberikan untuk terdakwa Ediana Gandhi tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana dalam agenda pembacaan tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950,-.

Dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pidana Korupsi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan, JPU menyatakan sikap untuk berpikir melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Dalam proses di Pengadilan Tipikor itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Made Ediana Gandhi terjerat kasus korupsi dengan menggunakan dana APBDes Desa Temukus Kecamatan Banjar Buleleng, dimana terdakwa menggunakan dana APBDes dengan cara terus menerus sejak Bulan Pebruari 2021 sampai bulan Oktober 2021 dengan Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh terdakwa atau SPP fiktif, dan kemudian atas dasar SPP tersebut melakukan penarikan dana Kas Desa Ke Bank BPD Capem Lovina dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran Pinjaman Online. (TIM)

Tags: apbdesecourtkorupsipengadilantemukustipikor
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Rakor Pembentukan ULD, Optimalisasi Pendidikan Inklusif di Buleleng

Next Post

Gelar Razia, Polsek Mengwi Sasar Kelengkapan Kendaraan dan Pengendara

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Gelar Razia, Polsek Mengwi Sasar Kelengkapan Kendaraan dan Pengendara

Gelar Razia, Polsek Mengwi Sasar Kelengkapan Kendaraan dan Pengendara

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Buleleng Rancang Jogging Track di GOR Bhuana Patra Singaraja

Pemkab Buleleng Rancang Jogging Track di GOR Bhuana Patra Singaraja

08/10/2024
TMMD Ke 104 Di Desa Peninjoan Tembuku Bangli Dibuka Wagub Cok Ace

TMMD Ke 104 Di Desa Peninjoan Tembuku Bangli Dibuka Wagub Cok Ace

26/02/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA