Selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Warga Negara Asing (WNA) dari Denmark langsung dijemput Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang selanjutkanya akan dilakukan proses deportasi.
Singaraja, Lars Christensen (55) Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Denmark segera dideportasi kenegara asalnya. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,Jumat 26 Nopember 2021 menjemput Lars di Lapas Kelas II B Singaraja setelah menghirup udara bebas atas kasus penodaan agama. Lars dihukum pidana selama 7 bulan atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan bersalah melanggar pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama.
Kepala Lapas Singaraja, Mutzaini mengatakan, Lars Christensen bebas murni setelah menjalani hukuman. Pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja usai Lars menjalani masa hukumannya. ”Secara adminstrasi sudah terpenuhi dan yang bersangkutan (Lars) kita serahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut,”kata Kalapas Mutzaini.
Mutzaini yang segera menempati pos baru sebagai Kalapas di Bulukumba, Sulawesi Selatan ini mengaku tidak mengalami kesulitan selama memberikan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing.Bahkan,tidak ada kendala soal komunikasi karena semua telah menyesuaikan termasuk bahasa. ”Secara umum pembinaan disamakan dengan warga binaan lainnya,terutama soal kepribadian dan kemandirian,” tandasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, Lars Christensen begitu bebas dari Lapas Singaraja langsung dijemput dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh penterjemah.
Proses BAP dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar demi keamanan, ketertiban dan keselamatan deteni.Pihak keluarga dan kerabat juga mengunjungi yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
”Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.Sedang rencana deportasi masih menunggu proses lebih lanjut usai pemberkasan BAP,”ucap Nanang.
Untuk kelanjutan nantinya, Kantor Imigrasi Singaraja masih melakukan proses terhadap WNA tersebut dan untuk sementara masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum nantinya dilakukan deportasi. (TIM)
Discussion about this post