• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Usai Jalani Hukuman Di Lapas Singaraja, WNA Denmark Dideportasi

by redaksi dewatapos
26/11/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Jalani Hukuman Di Lapas Singaraja, WNA Denmark Dideportasi

Selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Warga Negara Asing (WNA) dari Denmark langsung dijemput Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang selanjutkanya akan dilakukan proses deportasi.

Singaraja, Lars Christensen (55) Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Denmark segera dideportasi kenegara asalnya. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,Jumat 26 Nopember 2021  menjemput Lars di Lapas Kelas II B Singaraja setelah menghirup udara bebas atas kasus penodaan agama. Lars dihukum pidana selama 7 bulan atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan bersalah melanggar pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama.

Kepala Lapas Singaraja, Mutzaini mengatakan, Lars Christensen bebas murni setelah menjalani hukuman. Pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Singaraja usai Lars  menjalani masa hukumannya. ”Secara adminstrasi sudah terpenuhi dan yang bersangkutan (Lars) kita serahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut,”kata Kalapas Mutzaini.

Berita Terkait

Basarnas Evakuasi Mayat WNA Mr.X Di Tandon Air

Melewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

Mutzaini yang segera menempati pos baru sebagai Kalapas di Bulukumba, Sulawesi Selatan ini mengaku tidak mengalami kesulitan selama memberikan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing.Bahkan,tidak ada kendala soal komunikasi karena semua telah menyesuaikan termasuk bahasa. ”Secara umum pembinaan disamakan dengan warga binaan lainnya,terutama soal kepribadian dan kemandirian,” tandasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, Lars Christensen begitu bebas dari Lapas Singaraja langsung dijemput dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh penterjemah.

Proses BAP dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar demi keamanan, ketertiban dan keselamatan deteni.Pihak keluarga dan kerabat juga mengunjungi yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

”Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.Sedang rencana deportasi masih menunggu proses lebih lanjut usai pemberkasan BAP,”ucap Nanang.

Untuk kelanjutan nantinya, Kantor Imigrasi Singaraja masih melakukan proses terhadap WNA tersebut dan untuk sementara masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum nantinya dilakukan deportasi. (TIM)

Tags: imigrasiwna
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Buleleng Jadi Kabupaten Terbaik Dalam Pelaksanaan Program Pamsimas III 2021

Next Post

Bupati Dorong ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Bupati Dorong ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Buleleng

Bupati Dorong ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Permohonan Penerbitan Pasport Untuk PMI Meningkat

Permohonan Penerbitan Pasport Untuk PMI Meningkat

18/06/2021
Team Sabata Polda Bali Amankan Joki Balap Liar

Team Sabata Polda Bali Amankan Joki Balap Liar

24/02/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA