Singaraja, Rencana penyelesaian permasalahan yang melibatkan anak dibawah umur, berkaitan dengan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Dusun Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng melalui diversi gagal dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Upaya diversi yang dilakukan kepolisian, Jumat 15 Juli 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dengan mempertemukan kedua belah pihak antara Komang NM (14) yang didampingi Paralegal LBH Apik Bali dan Advokat KoMPaK, I Gede Surya Dilaga, SH., bersama I Putu Indra Perdana, SH., dengan terdakwa Toris dan anaknya Porda yang saat ini masih mendekam di Lapas Singaraja.
Pertemuan antara keduabelah pihak juga didampingi dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Denpasar, namun demikian dalam pertemuan tersebut belum menemukan titik temu alias gagal, karena masing-masing pihak punya alasan tersendiri.
“Kami sudah membuka diri untuk menerima permintaan maaf dari pihak mereka (Toris dan Porda) seperti yang dianjurkan Bapas saat di Unit PPA Polres Buleleng, tapi tidak ada niat baik dari mereka. Kan tidak mungkin saya mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, hanya untuk diversi atau berdamai, berarti saya disuruh berbohong dong dan itu berarti saya harus mengaku bersalah sedangkan saya sendiri sebagai korban. Kenapa laporan kami tidak juga diproses di Unit PPA? Kan ini tidak adil,” ungkap I Komang NM.
Sementara, Porda dan Toris tidak memberikan komentar yang jelas berkaitan dengan upaya diversi yang dilakukan tersebut dan sepenuhnya dalam proses kasus itu menyerahkan kepada salah satu keluarganya. “Kalaiu saya tentunya karena di sini (Lapas) telah menyerahkan kepada keluarga untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.
Dengan gagalnya upaya diversi yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Buleleng, kasus tersebut akan berlanjut dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilakukan diversi kembali sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Paralegal LBH Apik Bali Ni Made Penayuni dan I Ketut Adi Setiawan bersama I Gusti Ketut Adi Guna menekankan para penegak hokum untuk melakukan langkah-langkah diversi sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap masalah anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dapat diselesaikan melalui diversi sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dan pelaku tindak pidana mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai pelaku yang diselesaikan melalui diversi,” tegas mereka.
Sebelumnya, pada saat ngembak geni, Jum’at 4 Maret 2022, dua tetangga di Dusun Lebah Desa Kaliasem membuat geger warga, bahkan dua orang dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka, dimana dipicu akibat pengaruh minuman keras dan berawal dari Toris yang saat ini sudah berteriak-teriak dan menantang keluarga I Putu Mas Merta, kemudian terdakwa toris sambil membawa sebilah golok langsung mendatangi rumah Putu Mas yang letaknya bersebelahan, bahkan kemudian kasus tersebut menjadi saling lapor di kepolisian. (TIM)
Discussion about this post