Aktivis LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni melaporkan Pastor Paroki Gereja Santo (St) Paulus,Singaraja, Johannes Handriyanto Widjaja ke Polisi. Pasalnya, pria yang akrab disapa Anton ini merasa nama baiknya dicemarkan setelah dituding melakukan transaksi kayu illegal jenis Sonokeling.
Singaraja, Tidak saja dituding melakukan transaksi kayu illegal, seluruh aktivitasnya sebagai pengurus maupun sebagai panitia pembangunan gereja ditempat itu juga diminta berhenti alias dipecat. Kasus itu berawal dari adanya surat panggilan dan klarifikasi kepada Anton sebagai angggota Dewan Pastor Paroki membidangi masalah Perdamaian dan Panitia Pembangunan Gereja St Paulus Singaraja bidang Perizinan.
Dalam surat bernomor ;001.01/SK/PSP/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021,Anton disebut terlibat dalam kasus penjualan kayu Sonokeling yang termasuk jenis dilindungi. Surat yang dianggap sebagai fitnah itu kemudian dibalas dengan isi menolak atas tuduhan itu. Karena tidak ada titik temu, akhirnya Anton menggulirkan laporan ke Polsekta Kota Singaraja dalam bentuk pengaduan masyarakat. “Benar saya telah melaporkan Pastor Johannes Handriyanto Widjaja ke polisi atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah,”ujar Anton Minggu 11 Juli 2021.
Menurut penggiat anti korupsi ini, dirinya melapor pada Sabtu lalu ke polisi setelah surat jawaban sebagai klarifikasinya tidak ditanggapi. Terlebih, tudingan menjual kayu sonokeling bukan perkara ringan. Karena itu, dirinya menggulirkan laporan fitnah dan pencemaran nama baik agar semua menjadi lebih jelas. ”Perkara ini harus tuntas dan pihak yang menuding saya telah melakukan transaksi barang illegal harus bertanggungjawab,”tegasnya.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik pengiat LSM di Buleleng. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memastikan benar adanya peristiwa itu.
“Kasus ini cukup sensitif sehingga diperlukan ke hati-hatian untuk menanganinya. Memang benar ada laporan dugaan pencemaran nama baik. Kita sedang pelajari laporan itu untuk memastikan seperti apa selanjutnya. Kita juga berhati-hati karena kasus ini sensitif,”ujarnya.
Sementara, Romo Johannes Handriyanto Widjaja membenarkan telah bersurat kepada Anton,namun menolak lebih jauh untuk berkomentar soal tersebut. Romo Johannes menganggap, kasus itu masalah internal. “Saya tidak berkomentar soal itu karena itu masalah diiternal. Kalau dia (Anton,red) melapor ya itu hak yang bersangkutan. Saya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh soal itu,”tandasnya. (FAL)
Discussion about this post