• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tolak Putusan Hakim Dalam Kasus Tipiring, Massa Kepung PN Singaraja

by redaksi dewatapos
31/03/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tolak Putusan Hakim Dalam Kasus Tipiring, Massa Kepung PN Singaraja

Singaraja, Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan  H. Alfan (63) dengan  Gede Putu Arka Wijaya yang dipimpin hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutuskan Arka Wijaya tidak bersalah. Putusan tersebut langsung menuai penolakan massa pendukung H. Alfan dan langsung mengepung Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 29 Meret 2023.

Sebelum persidangan yang digelar diruang Sidang Cakra PN Singaraja sudah terlihat ketegangan. Sebab H. Alfan didampingi Kuasa Hukumnya Budi Hartawan membawa puluhan massa dan memaksa masuk ke PN Singaraja. Setelah dilakukan negosisasi hanya 10 orang akhirnya diperkenankan masuk dengan menyerahkan KTP untuk didata.

Proses persidangan berlangsung lama, bahkan sempat discore untuk istirahat hingga kemudian sidang dilanjutkan dan Hakim Tunggal Gusti Made Juliartawan memutuskan Gede Putu Arka Wijaya yang didampingi Kuasa Hukumnya Ni Nyoman Armini SH dinyatakan tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap H. Alfan.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Hakim Gusti Made Juliartawan SH saat memimpin sidang cukup tegas. Satu persatu saksi yang dihadirkan ditanya dengan teliti. Bahkan cukup detil menelisik jawaban saksi untuk mengurai dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Arka Wijaya kepada H. Alfan.

Kuasa Hukum Arka Wijaya, Nyoman Armini usai sidang mengatakan, memberikan apresiasi atas putusan hakim tersebut. “Klien kami terbukti tidak melakukan pemukulan. Kasus ini hanya drama untuk mengkriminalisasi klien kami,”kata Armini.

Sementara Arka mengaku bersyukur upaya kriminalisasi terhadap dirinya terhenti di PN Singaraja.Baginya putusan Hakim yang menyidang kasus tersebut telah memutus dengan adil. “Cermin wakil Tuhan masih ada di PN Singaraja ini,” tegas Arka Wijaya.

Kuasa Hukum H. Alfan, Budi Hartawan saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang itu enggan memberikan komentar dan berjalan keluar Gedung PN Singaraja, sedangkan dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsapp, H. Alfan menyebutkan, keberatan atas putusan hakim itu. “Terkait putusan saya keberatan karena saya selaku korban tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan tambahan. Terhadap kesaksian yang di luar BAP penyidik, ini tidak adil, itu aja,” ujar H Alfan singkat. (TIM)

Share7SendScanShareSend
Previous Post

Jelang Pemilihan Ketua Peradi Singaraja, Dua Balon Siapkan Strategi Jitu

Next Post

Kadisdikpora Mengucapkan Dirgahayu Singaraja

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Kadisdikpora Mengucapkan Dirgahayu Singaraja

Kadisdikpora Mengucapkan Dirgahayu Singaraja

Discussion about this post

Recommended

Kontribusi DWP Buleleng Terhadap Inflasi, Distribusikan Ratusan Bibit Cabai

Kontribusi DWP Buleleng Terhadap Inflasi, Distribusikan Ratusan Bibit Cabai

15/04/2023
Gunakan KM Sabuk Nusantara 51, Pasien Sakit Dievakuasi Melalui Pelabuhan Celukan Bawang

Gunakan KM Sabuk Nusantara 51, Pasien Sakit Dievakuasi Melalui Pelabuhan Celukan Bawang

24/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA