Singaraja, Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan H. Alfan (63) dengan Gede Putu Arka Wijaya yang dipimpin hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutuskan Arka Wijaya tidak bersalah. Putusan tersebut langsung menuai penolakan massa pendukung H. Alfan dan langsung mengepung Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 29 Meret 2023.
Sebelum persidangan yang digelar diruang Sidang Cakra PN Singaraja sudah terlihat ketegangan. Sebab H. Alfan didampingi Kuasa Hukumnya Budi Hartawan membawa puluhan massa dan memaksa masuk ke PN Singaraja. Setelah dilakukan negosisasi hanya 10 orang akhirnya diperkenankan masuk dengan menyerahkan KTP untuk didata.
Proses persidangan berlangsung lama, bahkan sempat discore untuk istirahat hingga kemudian sidang dilanjutkan dan Hakim Tunggal Gusti Made Juliartawan memutuskan Gede Putu Arka Wijaya yang didampingi Kuasa Hukumnya Ni Nyoman Armini SH dinyatakan tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap H. Alfan.
Hakim Gusti Made Juliartawan SH saat memimpin sidang cukup tegas. Satu persatu saksi yang dihadirkan ditanya dengan teliti. Bahkan cukup detil menelisik jawaban saksi untuk mengurai dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Arka Wijaya kepada H. Alfan.
Kuasa Hukum Arka Wijaya, Nyoman Armini usai sidang mengatakan, memberikan apresiasi atas putusan hakim tersebut. “Klien kami terbukti tidak melakukan pemukulan. Kasus ini hanya drama untuk mengkriminalisasi klien kami,”kata Armini.
Sementara Arka mengaku bersyukur upaya kriminalisasi terhadap dirinya terhenti di PN Singaraja.Baginya putusan Hakim yang menyidang kasus tersebut telah memutus dengan adil. “Cermin wakil Tuhan masih ada di PN Singaraja ini,” tegas Arka Wijaya.
Kuasa Hukum H. Alfan, Budi Hartawan saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang itu enggan memberikan komentar dan berjalan keluar Gedung PN Singaraja, sedangkan dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsapp, H. Alfan menyebutkan, keberatan atas putusan hakim itu. “Terkait putusan saya keberatan karena saya selaku korban tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan tambahan. Terhadap kesaksian yang di luar BAP penyidik, ini tidak adil, itu aja,” ujar H Alfan singkat. (TIM)
Discussion about this post