Singaraja, Tim Opsnal Polsek Sawan yang dikomando Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana dan dikendalikan langsung Kapolsek Sawan, Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa akhirnya membekuk seorang pelaku begal di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng setelah melakukan aksinya dengan menodongkan sebilah badik di lintasan jalan raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Buleleng dan merampas serta membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat DK 4482 UBI.
Selain mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti dan pelaku Tri Mahendra Dewanto (21) yang berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sebilah badik yang digunakan saat menodong korban.
Kapolsek Sawan, Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Sabtu 28 Januari 2023 didampingi Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya menyebutkan, aksi penodongan dan perampasan sepeda motor itu berawal saat korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) bersama dengan saksi Ketut Suardika (17) berangkat dari rumah mengendari sepeda motor jenis Honda Beat DK 4482 UBI dengan tujuan memancing di pinggir jalan pantai Kerobokan, tepatnya di Dusun Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan. Saat sedang memancing datang pelaku yang tidak dikenal meminta bantuan kepada korban agar diantarkan kerumah temannya yang beralamat di Dusun Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
“Kemudian korban, saksi dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor beat tersebut menuju kerumah temannya, bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas ditempat kost tersebut kemudian pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya keterminal Penarukan karena pelaku ingin pulang kembali ke Jawa,” papar Kapolsek Dewa Sudiasa.
Setelah ketiganya berangkat dengan satu sepeda motor akan menuju keterminal Penarukan, dengan posisi korban mengendari sepeda motor, pelaku duduk ditengah dan saksi dibelakang. “Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh, begitu juga terhadap saksi, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban kearah barat,” ungkapnya.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu kemudian dilaporkan korban dan saksi Mapolsek Sawan sehingga dengan cepat mampu dilakukan pencarian yang berawal dari temuan sepeda motor yang diparkir pelaku disimpan di dekat salah satu Bank yang ada di daerah Kampung Baru. “Pelaku pada hari itu juga Kamis 26 Januari 2023 ditemukan disalah satu rumah kost temannya yang ada didaerah Kelurahan Kampung Baru,” papar Kapolsek Sawan.
Pelaku Tri Mahendra Dewanto saat diintrograsi mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memiliki sepeda motornya yang dipergunakan oleh pelaku sendiri. “Ingin menguasai dan memiliki sepeda motor itu sehingga nekat menodongkan badik kepada korban,” ungkap Sudiasa.
Berdasarkan aksi yang dilakukan pelaku Tri Mahendra Dewanto diancam dengan pasal 365 KUHP berkaitan aksi Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta terhadap pelaku sudah diamankan sejak tanggal 26 Januari 2023 di Rutan Polsek Sawan akibat tindak pidana yang dilakukannnya.(TIM)
Discussion about this post