Singaraja, Setelah sekian lama seolah tanpa ada kabar, persoalan lahan di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali mencuat. Tanah yang diklaim Pemkab Buleleng sebagai asset pada pertengahan tahun 2015 lalu melalui sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) saat ini mendapat perlawanan dari para petani.
Tokoh masyarakat Buleleng yang juga mantan anggota DPRD Bali periode 2014 hingga 2019, Nyoman Tirtawan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Terbukti, Selasa 5 April 2022, Tirtawan bersama beberapa orang warga Batu Ampar dan 1 orang pemilik SHM bernama Nyoman Parwata, mendatangi SPKT Polres Buleleng untuk membuat laporan.
“Saya pegang kuat dokumen asli, bahwa per tanggal 27 Januari 1982 Bupati Buleleng dan BPN sudah meredistribusikan tanah di Batu Ampar bersama 55 warga (petani) penggarap. Bahkan ada 3 memiliki SHM atas nama Ketut Salim Marwiyah, Adnan. Dua tanah Salim dan Marwiyah dibeli Nyoman Parwata. Namun dari 55 warga yang memiliki surat redis untuk proses sertifikasi dihambat oleh BPN,” kata Tirtawan.
Sebelum kepemimpinan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dijelaskan Tirtawan, memutuskan bahwa tanah diberikan kepada 55 KK. Sehingga, Pemkab Buleleng sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Terlebih, pemerintahan sebelumnya tidak pernah mencatat lahan itu sebagai asset.
Melihat peliknya persoalan lahan di batu ampar, Tirtawan menuding pejabat daerah khususnya Bupati Buleleng bermain terkait status kepemilikan lahan tersebut. Untuk itu Tirtawan pun meminta, aparat penegak hukum bertindak tegas memberantas mafia tanah.
“Kami inginkan satgas Mafia tanah harus turun ke lapangan, karena 55 KK diambil haknya. Bahkan sudah mengakui kalau lahan itu sudah dicatatkan sebagai asset dengan fotocopy HPL. Ingat fotocopy itu bukan dokumen yang sah,” ungkap Tirtawan.
Tirtawan pun menyayangkan, ada pernyataan menyebutkan bahwa lahan itu dibeli Pemkab Buleleng dengan nilai Rp0. Tirtawan pun berharap, agar laporannya ini bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Ya kalau itu dibeli, kapan dan kepada siapa? Itu harus dibuktikan. Petani memiliki SK Bupati dan Gubernur terdahulu. Makanya saya harapkan, penegak hukum menindak tegas,” ujar Tirtawan.
Sementara itu Nyoman Parwata yang ikut hadir ke Polres Buleleng mengaku, memiliki bukti sertifikat. Dan sertifikat hak milik (SHM) ini sudah dibawa untuk menjadi bukti di Kepolisian. Bahkan Parwata pun menegaskan, jika HPL yang dimiliki Pemkab Buleleng untuk proyek penggalian batu kapur. Setelah itu selesai, lahan dikembalikan kepada warga.
“Ini sertifikat dapat di ganti BPN, saat itu katanya semua berkas terbakar. Saya pernah dipanggil Pemkab Buleleng agar hadir sekitar 3 tahun lalu. Kemudian saat itu saya disuruh untuk menyerahkan sertifikat yang saya pegang, saya tolak karena saya mempunyai hak,” pungkas Parwata. (ARK)
Discussion about this post