Singaraja, Tiga warga Dusun Munduk Sari, Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak Buleleng mengajukan gugatan bantahan atau perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Gugatan itu dilayangkan Ida Bagus Rai (86), Ketut Geria (44) dan Ida Bagus Cakra Bawa (32) terhadap PT. BPR Indra Candra, Ida Bagus Putra (50) dan I Ketut Wijana alias Kepeh termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai pihak turut tergugat.
Menyusul gagalnya upaya mediasi yang dilakukan akhirnya berlanjut ke persidangan dan pada Jumat 15 September 2023 dilakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah yang manjadi sengketa yang langsung dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua, I Made Bagiarta, SH., MH.
Melalui kuasa hukumnya, Made Suwinaya, SH, M.Hum dari ARC Lawyer & Partner, ketiga warga Desa Pengulon itu merasa keberatan atas sebidang tanah perkebunan seluas 8.635 M2 di Desa Pengulon yang awalnya atas nama Ida Bagus Rai yang tidak lain orang tua kandung Ida Bagus Putra, sebab obyek tanah tersebut saat telah dibalik nama menjadi atas nama anaknya yang kedua itu atas saran dan petunjuk dari Pihak Pimpinan PT. BPR Indra Candra sehingga merugikan hak calon ahli waris dari para ahli waris lainnya.
Suwinaya menyebutkan, tanah perkebunan itu merupakan warisan dan diperoleh secara turun temurun dari dulu sampai sekarang dan tidak pernah dijual ataupun dialihkan dalam bentuk apapun secara sah benar menurut hukum dan sangatlah tidak beralasan dan berdasar hukum kalau dilakukan pelelangan tanpa konfirmasi apapun terhadap para pelawan/para pembantah mengingat Pinjaman Kredit yang dijadikan dasar atas eksekusi pelelangan hak tanggungan adalah Pengikatan akad kredit yang cacad hukum yang merupakan perjanjian pokok.
“Sedangkan pengikatan hak tanggungan yang merupakan Perjanjian Accesoir yaitu perjanjian tambahan dari perjanjian pokok serta mengikuti perjanjian pokoknya, oleh karenanya pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan haruslah dinyatakan cacad hukum pula dan batal demi hukum,” tegas Advokat Suwinaya.
Ida Bagus Rai, Ketut Geria dan Ida Bagus Cakra Bawa menurut Kuasa Hukumnya kemudian mengetahui, Ida Bagus Putra yang merupakan anak kedua Ida Bagus Rai tercatat sebagai Debitur atau Nasabah dari Bank BPR Indra Candra yang telah melakukan pengikatan akad kredit dengan pinjaman pokok sebesar Rp. 5.710.000.000,- dengan membalik nama SHM Nomor : 1242, yang semula pinjaman kredit tersebut adalah pinjaman Kredit atas nama I Ketut Wijana alias Kepeh sebesar Rp. 8.600.000.000,- dirubah menjadi atas nama Ida Bagus Putra yang tidak menerima uang secara tunai dari PT. BPR. Indra Candra. Hal itu dilakukan hanya semata-mata untuk mengamankan posisinya sebagai Kreditur dengan Debiturnya tanpa memperhatikan akibat hukum yang timbul dikemudian hari yaitu sangat merugikan para pelawan/para pembantah.
“Hal ini membuktikan bahwa antara PT.BPR. Indra Candra selaku terlawan atau terbantah pertama dengan Ida Bagus Putra selaku terlawan atau terbantah kedua serta I Ketut Wijana alias Kepeh selaku terlawan atau terbantah ketiga terjadi kesepakatan yang sangat merugikan para pelawan atau Pembantah karena SHM tersebut adalah milik dari orang tua Ida Bagus Putra selaku terlawan atau terbantah kedua,” beber Suwinaya.
Disisi lain, Kuasa Hukum para pelawan/para pembantah juga menegaskan pengikatan akad kredit dan balik nama yang dilakukan antara PT. BPR. Indra Candra dengan Ida Bagus Putra tidak didasari dengan itikad baik, sehingga perjanjian tersebut haruslah dinyatakan cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, oleh karena akad kredit sebagai perjanjian Pokok adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Kepada KPKLN selaku turut terlawan atau turut terbantah pertama haruslah dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, karena hak tanggungan tersebut dibuat dengan etikad tidak baik serta melawan hukum yaitu merugikan hak-hak para pelawan atau para pembantah, bahkan dengan janji setelah pengikatan kredit anatara Ida Bagus Putra dengan PT. BPR. Indra Candra ditandatangani akan memberikan dana Tambahan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, namun janji tersebut tidak dipenuhi, hal ini membuktikan bahwa memang benar Pihak PT. BPR. Indra Candra mempunyai etikad tidak baik,”beber Suwinaya.
Berkaitan dengan gugatan bantahan atau perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan tersebut, PT BPR. Indra Candra bersama tergugat lainnya belum diperoleh keterangan dan proses persidangan setelah melakukan pemeriksaan setempat (PS) masih dilanjutkan di Pengadilan Negeri Singaraja. (TIM)
Discussion about this post