• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Kembali Diperiksa Intensif, Sebut Ketiganya Korban Penipuan

by redaksi dewatapos
14/02/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Kembali Diperiksa Intensif, Sebut Ketiganya Korban Penipuan

photo by doc

Singaraja, Tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53) yang mayatnya ditemukan di Hutan Lindung Desa Pancasari dipinggir jalan Singaraja Denpasar, kembali menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan kuasa hukum terduga pelaku menegaskan, ketiga kliennya juga menjadi korban tindak pidana penipuan yang dilakukan Pande.

Kuasa Hukum ketiga terduga pelaku, Gede Suryadilaga, Jumat (14/02/2025) membenarkan ketiga kliennya masih menjalani pemeriksaan tambahan berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya. “Ketiga pelaku adalah korban penipuan dari korban Pande,” ujarnya.

Suryadilaga selaku kuasa hukum terduga pelaku juga mengingatkan adanya sejumlah tekanan dari berbagai pihak dan kasus tersebut masih dalam proses hukum sehingga masih berlaku asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

“Saat ini pelaku masih berlaku asas praduga tak bersalah, dimana sebelum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap para pelaku wajib dianggap belum bersalah,” tegas Suryadilaga.

Berkaitan dengan meteri tambahan pemeriksaan yang dilakukan polisi, Kuasa Hukum Suryadilaga enggan memaparkanya, namun demikian pada intinya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain Jo pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun, sehingga wajib didampingi penasehat hukum sesuai dengan pasal 56 KUHAP.

Sebelumnya, penemuan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari dipinggir jalan Singaraja Denpasar yang kemudian diketahui I Pande Gede Putra Palguna alias Pande menguak aksi pembunuhan yang dilakukan tiga orang perempuan, diantaranya, I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38).

Keterlibatan ketiga pelaku dipicu masalah hutang sebesar Rp. 5,4 milyar antara korban Pande dengan Leni dan Rp. 60 juta antara pande dengan Oky dan Intan. Bahkan terungkap, korban Pande disiksa di kamar kost Oky dan Intan di wilayah Jalan Gunung Soputan Denpasar, hingga kemudian korban kehilangan nyawa. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: pancasaripembunuhanpolres bulelengtrio
Share24SendScanShareSend
Previous Post

Aksi Bersih Pasar Tradisional, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Plastik

Next Post

Sekda Suyasa Paparkan Isu Strategis dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sekda Suyasa Paparkan Isu Strategis dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Sekda Suyasa Paparkan Isu Strategis dalam Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Discussion about this post

Recommended

Sebabkan Keresahan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sebabkan Keresahan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

24/03/2024
Petani Muda Keren Terapkan Smart Farming

Petani Muda Keren Terapkan Smart Farming

29/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA