Tiga warga Desa Sangsit Kecamatan Sawan akhirnya diamankan BNNK Buleleng setelah ketiganya mengunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, sejumlah barang bukti diamankan termasukan melakukan test urine.
Singaraja, Tim dari BNNK Buleleng bersama Polsek Sawan dan juga sejumlah tokoh masyarajat Desa Sangsit mendatangi tiga rumah di Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Senin 4 Oktober 2021 yang menjadi target operasi (TO) Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng atas indikasi pengunaan dan penyalahgunaan narkotika, secara khusus jenis sabu-sabu, meski tidak menapatkan perlawanan yang berarti dari ketiga pelaku yang diamankan secara terpisah, Operasi yang dipimpin Kasi Pemberantasan BNNK Buleleng, Kompol I Putu Aryana berhasil mengamankan ketiga pelaku bersana sejumlah barang bukti termasuk hasil urine positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNK Buleleng AKBP. I Gede Astawa saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pengamanan terhadap tiga warga sangsit berkaitan dengan pengunaan narkotika jenis sabu-sabu, langkah itu dilakukan sebagai deteksi dini terhadap terduga Penyalahguna Narkoba di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar.
“Walaupun sudah terbentuk Desa Bersinar malah ada orang yang mengunakan lagi dan sudah disarankan didekati oleh tokoh masyarakat untuk bisa lapor diri untuk direhabilitasi, ada 3 orang oknum yang ada di sangsit untuk menangani ini yaitu melakukan penangkapan, yang dilakukan bersinergi yang bersangkutan dilakukan pengeledahan dan diakhiri test urine, dari test urine ini ketiganya positif,” tegas Astawa.
Tiga warga sangsit yang ditangkap BNNK Buleleng juga mengakui tidak terlalu lama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sehingga dalam proses penanganan yang dilakukan BNNK Buleleng tidak melakukan penegakan hukum kepada ketiga pelaku dan selanjutnya ketiga warga Desa Sangsit melalui persetujuan keluarganya diberikan proses rehabilitasi di Rumah Sakit milik BNNP Bali di Kabupaten Bangli.
Proses rehablitasi merupakan pilihan yang diberikan BNNK Buleleng, sebab ketiganya hanya tercatat sebagai pemakai dan bukan pengedar ataupun bandar, namun bila yang bersangkutan terbukti sebagai pengedar, penegakan secara hukum menjadi pilihan utama. (THA)
Discussion about this post