• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tiga Penguna SS Di Sangsit, Diciduk BNNK Buleleng

by redaksi dewatapos
04/10/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Penguna SS Di Sangsit, Diciduk BNNK Buleleng

Tiga warga Desa Sangsit Kecamatan Sawan akhirnya diamankan BNNK Buleleng setelah ketiganya mengunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, sejumlah barang bukti diamankan termasukan melakukan test urine.

Singaraja, Tim dari BNNK Buleleng bersama Polsek Sawan dan juga sejumlah tokoh masyarajat Desa Sangsit mendatangi tiga rumah di Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Senin 4 Oktober 2021 yang menjadi target operasi (TO) Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng atas indikasi pengunaan dan penyalahgunaan narkotika, secara khusus jenis sabu-sabu, meski tidak menapatkan perlawanan yang berarti dari ketiga pelaku yang diamankan secara terpisah, Operasi yang dipimpin Kasi Pemberantasan BNNK Buleleng, Kompol I Putu Aryana berhasil mengamankan ketiga pelaku bersana sejumlah barang bukti termasuk hasil urine positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNNK Buleleng AKBP. I Gede Astawa saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pengamanan terhadap tiga warga sangsit berkaitan dengan pengunaan narkotika jenis sabu-sabu, langkah itu dilakukan sebagai deteksi dini terhadap terduga Penyalahguna Narkoba di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

“Walaupun sudah terbentuk Desa Bersinar malah ada orang yang mengunakan lagi dan sudah disarankan didekati oleh tokoh masyarakat untuk bisa lapor diri untuk direhabilitasi, ada 3 orang oknum yang ada di sangsit untuk menangani ini yaitu melakukan penangkapan, yang dilakukan bersinergi yang bersangkutan dilakukan pengeledahan dan diakhiri test urine, dari test urine ini ketiganya positif,” tegas Astawa.

Tiga warga sangsit yang ditangkap BNNK Buleleng juga mengakui tidak terlalu lama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sehingga dalam proses penanganan yang dilakukan BNNK Buleleng tidak melakukan penegakan hukum kepada ketiga pelaku dan selanjutnya ketiga warga Desa Sangsit melalui persetujuan keluarganya diberikan proses rehabilitasi di Rumah Sakit milik BNNP Bali di Kabupaten Bangli.

Proses rehablitasi merupakan pilihan yang diberikan BNNK Buleleng, sebab ketiganya hanya tercatat sebagai pemakai dan bukan pengedar ataupun bandar, namun bila yang bersangkutan terbukti sebagai pengedar, penegakan secara hukum menjadi pilihan utama. (THA)

Tags: bnnknarkobass
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Dewan Buleleng Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik

Next Post

Ketua DPRD Buleleng Tinjau PTMT Di Paket Agung

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ketua DPRD Buleleng Tinjau PTMT Di Paket Agung

Ketua DPRD Buleleng Tinjau PTMT Di Paket Agung

Discussion about this post

Recommended

45 Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

45 Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

15/08/2024
Bali dan Lombak Diguncang Gempabumi

Bali dan Lombak Diguncang Gempabumi

25/01/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA