Singaraja, Setelah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan tambahan 2 orang tersangka.
Tambahan 2 orang tersangka ini yakni berinisial NS (38) dan WJ (57), yang semua adalah warga Desa Julah. Sebelumnya 4 orang tersangka yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). Dengan tambahan 2 orang tersangka, kini total sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, penetepan tambahan 2 orang tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi, atas kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan dari 4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan serta adanya barang bukti yang diamankan, kini penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya,” ujar AKP Sumarjaya, Senin 20 Juni 2022.
Menurut AKP Sumarjaya, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2022 dan langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng, untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sekarang sudah ada 6 orang tersangka. Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, pengerusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Dusun Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Persoalan ini diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.
Sengketa lahan tersebut sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Warga mengaku nekag melakukan aksi anrakis itu, lantaran diprovokasi oleh 2 warga (Darsana dan Sidia) yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat.
Aksi itulah yang menjadi pemicu massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah tinggal milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin. Dan disisi lain, Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, hingga kini masih menjalani wajib lapor selama penyidikan berlangsung di Polres Buleleng, setelah sempat dimintai keterangan. (ARK)
Discussion about this post