• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 6, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Di Desa Julah Bertambah

by redaksi dewatapos
20/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Di Desa Julah Bertambah

Singaraja, Setelah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan tambahan 2 orang tersangka.

Tambahan 2 orang tersangka ini yakni berinisial NS (38) dan WJ (57), yang semua adalah warga Desa Julah. Sebelumnya 4 orang tersangka yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). Dengan tambahan 2 orang tersangka, kini total sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, penetepan tambahan 2 orang tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi, atas kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Polsek Tejakula Selidiki Terbakarnya Tiga Sepeda Motor

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Tejakula, Seorang Ibu Tidak Sadarkan Diri

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan dari 4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan serta adanya barang bukti yang diamankan, kini penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya,” ujar AKP Sumarjaya, Senin 20 Juni 2022.

Menurut AKP Sumarjaya, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2022 dan langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng, untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sekarang sudah ada 6 orang tersangka. Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” pungkas AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, pengerusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Dusun Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Persoalan ini diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.

Sengketa lahan tersebut sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Warga mengaku nekag melakukan aksi anrakis itu, lantaran diprovokasi oleh 2 warga (Darsana dan Sidia) yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat.

Aksi itulah yang menjadi pemicu massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah tinggal milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin. Dan disisi lain, Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, hingga kini masih menjalani wajib lapor selama penyidikan berlangsung di Polres Buleleng, setelah sempat dimintai keterangan. (ARK)

Tags: batugambirdesaadatjulahpembakarantejakula
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

Next Post

KONI Buleleng Manfaatkan Fasilitas Olahraga Milik Undiksha untuk Porprov Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
KONI Buleleng Manfaatkan Fasilitas Olahraga Milik Undiksha untuk Porprov Bali

KONI Buleleng Manfaatkan Fasilitas Olahraga Milik Undiksha untuk Porprov Bali

Discussion about this post

Recommended

Polisi Ungkap Curanmor Di Depan Mapolsek Singaraja

Polisi Ungkap Curanmor Di Depan Mapolsek Singaraja

13/01/2020
Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

13/04/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA