• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terpidana Kasus Korupsi PEN Pariwisata Serahkan Uang Ke Kejaksaan

by redaksi dewatapos
13/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terpidana Kasus Korupsi PEN Pariwisata Serahkan Uang Ke Kejaksaan

Singaraja, Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata untuk Buleleng, Made Sudama Diana, Kamis 13 Januari 2022 menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui salah satu keluarganya.

Pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara oleh Sudama Diana, mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, terkait dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.

Dalam amar putusan, menyatakan terpidana Sudama Diana harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 juta lebih dan biaya perkara (sidang) sebesar Rp 10 ribu. Adapun total uang yang diserahkan perwakilan keluarga Sudama Diana sebesar Rp 57,8 juta lebih diterima Jaksa Eksekutor Kejari Buleleng.

Berita Terkait

Sektor Pariwisata Banyak Masalah, Kualitas Hidup Krama Bali Semakin Lemah

Dua Festival Buleleng Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penyerahan sejumlah uang sebagai pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara yang sebesar Rp 57,8 juta lebih oleh pihak keluarga Sudama Diana ini adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.

Dijelaskan Jayalantara, khusus untuk pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara ini dilakukan setelah putusan hakim atas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mengingat, usai turunnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bali, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan tidak ada upaya ini, maka perkara PEN dinyatakan inkrah terhitung sejak Selasa 4 Januari 2022 lalu.

“Uang yang diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Buleleng sebesar Rp57.889.419, itu denda, uang pengganti termasuk biaya perkara. Dan uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara,” ungkap Jayalantara.

Dengan telah dibayarkannya uang denda dan uang pengganti serta biaya perkara, maka menurut Jayalantara, terpidana Sudama Diana, tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidairnya. Sehingga, Sudama Diana akan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai amar putusan hakim.

“Jadi persoalan uang denda, uang pengganti termasuk biaya perkara ini sudah tuntas, selesai, karena yang terakhir ini terpidana Sudama Diana. Sedangkan 7 terpidana yang lainnya (kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng) sudah terlebih dahulu membayarkan,” pungkas Jayalantara.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pada 5 Oktober 2021. Sudama Diana juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416, subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu ketujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama 1 tahun. Dan para terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Buleleng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Hanya saja, Pengadilan Tinggi Denpasar justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas perkara korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng. (ARK)

Tags: pariwisatapen
Share13SendScanShareSend
Previous Post

Menghindari Jalan Jebol, Truck Terperosok Di Gitgit

Next Post

Capaian Vaksinasi Covid-19 Diatas 70 Persen, Buleleng Siap Terima Booster Dosis Ketiga

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Capaian Vaksinasi Covid-19 Diatas 70 Persen, Buleleng Siap Terima Booster Dosis Ketiga

Capaian Vaksinasi Covid-19 Diatas 70 Persen, Buleleng Siap Terima Booster Dosis Ketiga

Discussion about this post

Recommended

Strategi Pemberdayaan Warga Sekolah Dalam P4GN

Strategi Pemberdayaan Warga Sekolah Dalam P4GN

25/05/2022
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Pastika Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II

Isi Jabatan Kosong, Gubernur Pastika Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II

10/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA