Penanganan kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan bulan Maret 2021 lalu dengan tersangka yakni berinisial DW AID alias Open (22), akhirnya baru bisa dituntaskan pada bulan September oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Singaraja, Dengan tuntasnya penanganan kasus ini, pada Senin 13 September 2021 pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sekedar diketahui, kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Open terhadap korban yang berinisial A berusia 11 tahun saat itu tinggal di wilayah Kecamatan Busungbiu ini, terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 hingga November 2020 lalu.
Perbuatan itu akhirnya terungkap, sehingga langsung dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng sekitar bulan Maret 2021. Verawal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hanya saja dalam proses penyelidikan, polisi sedikit menemukan kendala yakni karena minimnya saksi.
Selain itu kendala dihadapi pihak penyidik saat itu, bukti pendukung mengingat waktu kejadian dan pelaporan berselang waktu yang cukup lama. Usai berjalan hampir 7 bulan lamanya, akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan DW AID alias Open sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus ini memerlukan penanganan yang ekstra keras karena minim saksi. Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukannya sebanyak 2 kali yakni sekitar bulan Juli 2020 untuk pertama dan kedua pada bulan November 2020.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti termasuk hasil visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku, dengan dipaksa. Usai melakukannya, pelaku pun langsung melarikan diri. Diakui AKBP Andrian, untuk penanganan kasus ini memang cukup lama hampir 7 bulan.
Hal itu dikarenakan minimnya saksi. Setelah ada penetapan tersangka dan bukti yang cukup dan sesuai surat dari Kepala Kejari Buleleng Nomor B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021, tanggal 23 Agustus 2021, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap. “Hari ini (kemarin) sudah langsung dilimpahkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU. Jadi, kasus ini sudah selesai di tingkat penyidikan polisi,” pungkas AKBP Andrian.
Adapun barang bukti diamankan, yakni berupa hasil visum korban, 1 baju kaos, 1 baju piama, 1 celana panjang piama, serta 2 celana dalam. Akibat perbuatannya, kini tersangka DW AID alias Open disangkakan melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (FAL)
Discussion about this post