• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 12, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tanpa Perlawanan, Tujuh Bidang Tanah Adisika Disita

by redaksi dewatapos
15/03/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Tanpa Perlawanan, Tujuh Bidang Tanah Adisika Disita

Singaraja, Melakukan proses dalam gugatan pengadilan hampir selama lima tahun, Gede Putu Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta, SH., akhirnya mengantongi keputusan final, bahkan tujuh bidang tanah di Dusun Babakan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada milik Gede Merta Widiada yang tidak lain Boss Adisika disita dengan mudah tanpa ada perlawanan.

Pemilik Adisika, Gede Merta Widiada dengan kuasa hukumnya Budi Hartawan, SH., CHt., Ci., tidak menghadiri proses sita eksekusi yang dilakukan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Singaraja yang dikomando Anak Agung Nyoman Diksa, SH., Selasa 14 Maret 2023. Sehingga tanah seluas 12 are dengan isinya tersebut telah memasuki proses lelang.

“Proses sita eksekusi yang dilakukan secara singkat itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht melalui putusan PN Singaraja Nomor 677/PDt.G/2017/PN Sgr tanggal 18 Agustus 2018 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 178/PDT/2018/PT Dps tanggal 14 Januari 2019 Jo putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2300K/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Jo. putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 890 PK/Pdt/2020 tanggal 21 Desember 2020,” ungkap Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Pelaksanaan sita eksekusi diawali dengan pertemuan di Kantor Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada yang dihadiri pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta, Panitera/Jurusita PN Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa bersama aparat desa dan dusun, namun pihak termohon eksekusi Gede Merta Widiada bersama penasehat hukum, Budi Hartawan tidak nampak dalam proses sita eksekusi tersebut. Bakan kemudian dari pertemuan di Kantor Desa dilanjutkan ke lokasi atau obyek sengketa untuk melakukan pengecekan dan proses sita eksekusi.

Anak Agung Nyoman Diksa selaku Juru Sita PN Singaraja menegaskan, pelaksanaan sita eksekusi sesuai dengan aturanyang telah ditetapkan meskitidak dihadiri salah satu pihak yang bersengketa, bahkan pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan lancar. “Kita undang pemohon eksekusi serta penasehat hukumnya, namun kuasa termohon serta prinsipalnya tidak hadir, padahal kami sudah panggil namun tidak hadir. Sudah sah, walaupun pun termohon eksekusi tidak hadir. Sita tetap sah,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, I Nyoman Sunarta, SH., menyatakan proses yang telah dilakukan selama lima tahun itu telah membuahkan putusan yang finaldan selanjutnya akan dilakukan beberapa rangkaian proses agar dapat dilakukan lelang.

“Atas putusan yang memerintahkan kepada Gede Merta Widiada untuk membayar sebesar Rp 550.000.000 kepada Arka Wijaya. Dan terhadap objek sita ini akan dilakukan tahapan-tahapan proses lelang untuk melakukan penjualan secara lelang dan hasil penjualan itu akan diserahkan kepada Arka Wijaya selaku pemohon eksekusi ini,” ungkap Sunarta.

Pemohon eksekusi Gede Putu Arka Wijaya, yang akrab disapa Jro Arka memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah membantu proses pelaksanaan sita eksekusi tersebu sehingga bisa berjalan aman dan lancar.

“Yang paling terpenting saya sangat mengapresiasi PN Singaraja kelas 1B yang menjalankan proses lanjutan sita eksekusi. Kami sangat mengapresiasn Ibu Ketua PN Singaraja, Ibu Heriyanti, SH., M.Hum. Mewakili masyarakat kecil atas keadilan yang kami rasakan, dimana proses ini sudah berjalan sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat,” papar Jro Arka.

Disisi lain, Jro Arka Wijaya juga mengingatkan terhadap proses yang telah membuahkan dan memilikikekuatan hukum tetap melalui putusan PN Singaraja, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, putusan kasasi Mahkamah Agung serta putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI.

“Ini sudah berproses secara hukum, sudah berkekuatan hukum tetap dan sekarang sudah melakukan sita. Jadi, tolong kepada Merta Widiada untuk menyerahkan sertifikat secara ikhlas. Jangan lagi melawan putusan negara. Kita harus mengikhlas proses ini karena sudah berkekuatan hukum tetap dan kami mohon kepada PHnya, Budi Hartawan tolong hadir, jangan hanya biasanya berkoar-koar, tapi pada waktu melaksanakan sita eksekusi tidak hadir. Artinya tidak ksatria, tidak gentleman,” tegas Arka Wijaya.

Sementara terkait dengan tujuh bidang tanah yang telah dilakukan penyitaan, tiga diantaranya telah berdiri bangunan dan sisanya masih berupa tanah yang keseluruhan seluas 12 are dan berlokasi di Dusun Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada. (TIM)

Share20SendScanShareSend
Previous Post

Kendalikan Inflasi, Buleleng ‘Impor’ Cabai Banyuwangi

Next Post

Buleleng Peroleh 45 Kursi DPRD pada Pemilu 2024

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Buleleng Peroleh 45 Kursi DPRD pada Pemilu 2024

Buleleng Peroleh 45 Kursi DPRD pada Pemilu 2024

Discussion about this post

Recommended

KONI Buleleng Siapkan Atlet Porprov 2025, Ratusan Atlet Dites Fisik

KONI Buleleng Siapkan Atlet Porprov 2025, Ratusan Atlet Dites Fisik

10/11/2023
Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan

Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan

28/08/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA