• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tanpa Hadirkan Arka Wijaya, Sidang Praperadilan Kembali Ditunda

by redaksi dewatapos
27/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tanpa Hadirkan Arka Wijaya, Sidang Praperadilan Kembali Ditunda

Singaraja, Nampaknya sidang praperadilan terhadap Polres Buleleng dengan pemohon Gede Arka Wijaya (34) masih misterius. Pasalnya setelah pekan lalu kuasa hukum Arka Wijaya mengundurkan diri sidang yang dijadwalkan Rabu 27 Desember 2023 Kembali ditunda akibat tidak hadirnya pemohon.

Belum diketahui alasan ketidak hadiran Arka Wijaya yang saat ini resmi menjadi tahanan penyidik Reskrim Polres Buleleng setelah berstatus tersangka. Ketidak hadiran pemohon itu mengancam gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng akan gugur. Hakim Tunggal  Made Astina Dwipayana  SH yang memimpin sidang kembali memutuskan menunda sidang hingga Rabu 3 Januari 2024 mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan,karena ketidak hadiran penggugat/pemohon maka sidang kembali ditunda hingga pekan depan. “Kita Kembali akan memanggil pemohon dan akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil karena tadi pemohon tidak hadir,” terang Juliartawan, S.H.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Polisi Masa Depan Adalah Agen Perubahan dan Penjaga NKRI

Sementara itu kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali diantaranya AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H, Pembina TK I Wayan Kota, S.H., M.H.,Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. berdalih ketidak hadiran pemohon dalam perkara gugatan praperadilan atas atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya merupakan kewenangan penyidik karena itu merupakan hak subjektif penyidik.

“Penahanan terhadap tersangka hak subjketif dan objektif penyidik. Perkara yang dikaitkan dengan tersangka (Arka Wijaya) telah memenuhi persyaratan untuk ditahan. Masalah nanti didatangkan atau tidak didatangkan tergantung kewenangan penyidik,”jelas Kompol I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat, mengaku kecewa kepada pihak kepolisian akibat penundaan sidang praperadilan dengan termohon suaminya Arka Wijaya. Ia pun mengaku heran dengan alasan tidak menghadirkan pemohon karena soal keamanan.

“Katanya soal kemanan, memang Arka siapa kok soal keamanan menjadi begitu menjadi masalah padahal yang bertanggungjawab menghadirkan pemohon kan pihak kepolisian sesuai perintah hakim,,memang Arka akan melarikan diri? Saya kecewa,” ujarnya.

Ia pun sempat mempertanyakan ke engganan pihak kepolisian tidak menghadirkan Arka dalam sidang praperadilan. Namun dijawab agar pihak tersangka Arka Wijaya Kembali mengajukan penangguhan penahanan.

“Polisi takut menghadirkan Arka karena kebenaran akan dibeberkan?. Kami hanya ingin memperoleh keadilan dengan slogan polisi mengayomi. Dalil praduga tak bersalah suami saya baru berstatus tersangka, pak Kapolri kenapa begini anggotanya,”tanya Widayanti kesal.

Sebelumnya pada Selasa 14 Nopember 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal  oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa. (TIM)

Tags: arkawijayapolisipraperadilansidang
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Pj. Mahendra Jaya Ajak KBPP Polri Bali “Ngrombo” Sukseskan Program Pemprov Bali

Next Post

Polres Buleleng Release Kasus Akhir Tahun, Kriminalitas dan Laka Lantas Meningkat

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Polres Buleleng Release Kasus Akhir Tahun, Kriminalitas dan Laka Lantas Meningkat

Polres Buleleng Release Kasus Akhir Tahun, Kriminalitas dan Laka Lantas Meningkat

Discussion about this post

Recommended

Amankan Sumber Daya Air, Satpol PP Buleleng Awasi Penggunaan ABT

Amankan Sumber Daya Air, Satpol PP Buleleng Awasi Penggunaan ABT

04/08/2022
Anggota TNI AL Menangkan Musdes Banjarasem

Anggota TNI AL Menangkan Musdes Banjarasem

06/05/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA