Singaraja, Nampaknya sidang praperadilan terhadap Polres Buleleng dengan pemohon Gede Arka Wijaya (34) masih misterius. Pasalnya setelah pekan lalu kuasa hukum Arka Wijaya mengundurkan diri sidang yang dijadwalkan Rabu 27 Desember 2023 Kembali ditunda akibat tidak hadirnya pemohon.
Belum diketahui alasan ketidak hadiran Arka Wijaya yang saat ini resmi menjadi tahanan penyidik Reskrim Polres Buleleng setelah berstatus tersangka. Ketidak hadiran pemohon itu mengancam gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng akan gugur. Hakim Tunggal Made Astina Dwipayana SH yang memimpin sidang kembali memutuskan menunda sidang hingga Rabu 3 Januari 2024 mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan,karena ketidak hadiran penggugat/pemohon maka sidang kembali ditunda hingga pekan depan. “Kita Kembali akan memanggil pemohon dan akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil karena tadi pemohon tidak hadir,” terang Juliartawan, S.H.
Sementara itu kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali diantaranya AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H, Pembina TK I Wayan Kota, S.H., M.H.,Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. berdalih ketidak hadiran pemohon dalam perkara gugatan praperadilan atas atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya merupakan kewenangan penyidik karena itu merupakan hak subjektif penyidik.
“Penahanan terhadap tersangka hak subjketif dan objektif penyidik. Perkara yang dikaitkan dengan tersangka (Arka Wijaya) telah memenuhi persyaratan untuk ditahan. Masalah nanti didatangkan atau tidak didatangkan tergantung kewenangan penyidik,”jelas Kompol I Ketut Soma Adnyana.
Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat, mengaku kecewa kepada pihak kepolisian akibat penundaan sidang praperadilan dengan termohon suaminya Arka Wijaya. Ia pun mengaku heran dengan alasan tidak menghadirkan pemohon karena soal keamanan.
“Katanya soal kemanan, memang Arka siapa kok soal keamanan menjadi begitu menjadi masalah padahal yang bertanggungjawab menghadirkan pemohon kan pihak kepolisian sesuai perintah hakim,,memang Arka akan melarikan diri? Saya kecewa,” ujarnya.
Ia pun sempat mempertanyakan ke engganan pihak kepolisian tidak menghadirkan Arka dalam sidang praperadilan. Namun dijawab agar pihak tersangka Arka Wijaya Kembali mengajukan penangguhan penahanan.
“Polisi takut menghadirkan Arka karena kebenaran akan dibeberkan?. Kami hanya ingin memperoleh keadilan dengan slogan polisi mengayomi. Dalil praduga tak bersalah suami saya baru berstatus tersangka, pak Kapolri kenapa begini anggotanya,”tanya Widayanti kesal.
Sebelumnya pada Selasa 14 Nopember 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa. (TIM)
Discussion about this post