• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tangkap Enam Pelaku Narkoba, Polres Buleleng Amankan 6,53 Gram Sabu

by redaksi dewatapos
22/01/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tangkap Enam Pelaku Narkoba, Polres Buleleng Amankan 6,53 Gram Sabu

Singaraja, Tim Opsnal Sat Reskrim di bulan Januari 2024 secara bertahap menangkap enam pelaku berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dalam 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 6,53 gram, dari kasus narkoba itu beberapa diantaranya merupakan bandar atau pengedar sabu-sabu di Bali Utara.

Para pelaku berkaitan dengan kepemilikan sabu-sabu yang ditangkap polisi di lima lokasi berbeda, diantaranya Made Yudi Krisnawa alias Kadut (32) warga Desa Bubunan Kecamatan Seririt dengan 1 paket sabu seberat 0,16 gram, I Ketut Surelaga (43) warga Kelurahan Seririt dengan 5 paket sabu seberat 0,54 gram. “Keduanya ditangkap lantaran memiliki keterkaitan, tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah kost di Seririt ditemukan satu paket sabu, kemudian dilakukan pengembangan didapatkan satu pelaku lagi dengan 5 paket yang diduga sebagai bandar atau pengedar,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika juga menyebutkan, secara terpisah Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Polsek Sukasada di Jalan Singaraja Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan membekuk Akramullah alias Akram (30) dan Rusman Ali alias Amak (40), keduanya warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

“Didapatkan satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,26 gram bruto. Dalam kasus ini kedua tersangka melakukan permufakatan jahat untuk menguasai,memiliki dan membawa narkotika jenis sabu,” beber Kapolres.

Pengungkapan kepemilikan sabu juga diungkap polisi di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dengan menangkap I Putu Juli Astawan (53) warga Dusun Belong Desa Patemon Kecamatan Seririt bersama barang bukti satu paket sabu. “Pelaku menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,46 gram bruto,” ucap Kapolres Widwan Sutadi.

Sementara, barang bukti terbanyak ditemukan polisi saat menangkap M.Hasan (51) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Sebanyak 26 paket dengan berat 5,11 gram berhasil diamankan polisi saat melakukan pengeledahan di depan Pura Dalem Desa Banyuning,di Jalan Gempol Singaraja. “Barang bukti sebagian besar disimpan di bawah jok sepeda motornya dan semua barang di duga narkotika jenis sabu tersebut diakui paket sabu miliknya,” ujar Kapolres Widwan.

Dalam penanganan kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.

Selain itu, pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-. (TIM)

Tags: bubunannarkobanarkotikapegayamanpemuteransabuseirirttegallingah
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Bulan Bahasa Bali VI, Disbud Buleleng Akan Adakan 7 Kategori Lomba

Next Post

Konsistensi Komunitas Balawa, Sukses Gandeng Pengusaha Dukung Program

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Konsistensi Komunitas Balawa, Sukses Gandeng Pengusaha Dukung Program

Konsistensi Komunitas Balawa, Sukses Gandeng Pengusaha Dukung Program

Discussion about this post

Recommended

Truck Tabrakan Penumpang Terlempar, Dua Orang Tewas Ditempat

Truck Tabrakan Penumpang Terlempar, Dua Orang Tewas Ditempat

15/02/2023
Modus Kunci Nyantol, Polsek Mengwi Ciduk Pelaku Curanmor

Modus Kunci Nyantol, Polsek Mengwi Ciduk Pelaku Curanmor

24/02/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA