• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

by redaksi dewatapos
17/03/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

Singaraja, Setelah menunggu waktu yang lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap beroperasi di lintas Kabupaten di Bali.

Putu Budi Artawan alias Unyil (36) yang tercatat sebagai warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan berkaitan dengan kasus curanmor sepeda motor N-Max dengan nomor polisi DK 2426 UAV, milik Kadek Suardika di Dusun Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt. Bahkan dari penangkapan itu, Polres Buleleng mengungkap 34 kasus pencurian lainnya yang dilakukan pelaku.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pelaku yang lama diburu berkaitan dengan kasus curanmor berhasil ditangkap di pondok yang berada di kebun milik neneknya di Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, Putu Budi Artawan alias Until dan Putu Erianto alias Erik. Kalau Erik sudah ditangkap sebelumnya dan telah menjalani hukuman di lapas, sedangkan Unyil yang menjadi buronan berhasil ditangkap Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 03.00 wita,” sebut Kapolres Widwan Sutadi.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Demiral Safriansah juga menemukan sejumlah barang bukti yang turut diamankan ke Mapolres Buleleng. “Ada tujuh barang bukti yang kita amankan ke Mapolres Buleleng berkaitan dengan penangkapan Unyil,” beber AKBP Widwan Sutadi.

Selain mengungkap aksi curanmor di Desa Joanyar, Sat Reskrim Polres Buleleng juga mengungkap 34 kasus pencurian yang dilakukan Unyil berdasarkan hasil intrograsi yang dilakukan diantaranya sebagain besar aksi curanmor dengan menyasar 28 unit sepeda motor, 1 mobil CRV, 2 buah Handphone dan puluhan ekor ayam dengan lokasi tersebar hampir diseluruh wilayah di Kabupaten Buleleng, wilayah Baturiti, Tabanan, Kintamani dan Bangli.

Dalam penanganan pencurian itu, pelaku Putu Budi Artawan alias Unyil dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: curanmorgoak polengpencurianpolres bulelengsat reskrim
Share44SendScanShareSend
Previous Post

Budi Adnyana Terpilih Aklamasi, Siapkan Program Berdayakan Gapensi Buleleng

Next Post

350 Liter Miras dan 300 Knalpot Brong Hasil Cipkon Dimusnahkan Polisi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
350 Liter Miras dan 300 Knalpot Brong Hasil Cipkon Dimusnahkan Polisi

350 Liter Miras dan 300 Knalpot Brong Hasil Cipkon Dimusnahkan Polisi

Discussion about this post

Recommended

Prajuru Adat Tista Datangi Kejaksaan, Mengadu Terjadi Disharmonisasi Antar Krama

Prajuru Adat Tista Datangi Kejaksaan, Mengadu Terjadi Disharmonisasi Antar Krama

04/10/2023
Guru dan Tenaga Kependidikan Terus Beradaptasi Dengan Digitalisasi

Guru dan Tenaga Kependidikan Terus Beradaptasi Dengan Digitalisasi

23/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA