Singaraja, Jumlah janda dan duda di Kabupaten Buleleng ditahun 2022 ini meningkat menyusul penyelesaian ratusan perkara perceraian yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, bahkan tercatat hingga Desember 2022 ini sebanyak 576 kasus perceraian ditangani dalam proses persidangan di PN Singaraja.
Humas Pengadilan Negeri Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Senin 19 Desember 2022 menyebutkan faktor ekonomi menjadi penyebab yang terbanyak berkaitan dengan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Singaraja.
“Alasannya ekonomi. Istri yang mengugat cerai suami mayoritas faktor ekonomi. Banyak yang saya tangani itu lelakinya tidak bekerja. Akhirnya efeknya emosi, KDRT. Walaupun KDRT tidak hanya fisik, bisa berupa suara bentakan, ini alasan terbanyak,” papar Juliartawan.
Juru bicara PN Singaraja itu juga menyebutkan, ditahun 2022 PN Singaraja telah memutuskan 604 perkara perceraian dari 576 kasus yang masuk ditahun 2022 dan menuntaskan perkara perceraian ditahun 2021 sebanyak 112. “Sepertinya ada kenaikan penanganan yang telah dilakuan saat ini, namun ada juga beberapa perkara yang dicabut,” beber Juliartawan.
Juliartawan menambahkan, dalam proses penanganan perkara perceraianyang dilakukan di PN Singaraja secara pasti diawali dengan upaya mediasi dengan menghadirkan tergugat dan pengugat didalam memastikan proses awal perkara yang terjadi, bahkan Hakim juga selalu memberikan kesempatan untuk rujuk kembali.
“Mediasi itu pasti dilakukan kalau para pihak hadir. Saya sudah 2 kali perkara saya dicabut karena mau rujuk artinya berhasil mediasi. Tapi seringan pihak tergugatnya tidak hadir jadinya sulit akhirnya mediasi tidak bisa terlaksana sehingga terjadi perceraian,” beber Hakim di PN Singaraja itu.
Disisi lain, upaya penekan angka perceraian juga terus dilakukan PN Singaraja melalui sejumlah kegiatan sosialisasi ke masyarakatyang dilakukan secara terpadu maupun secara mandiri oleh PN Singaraja dengan lebih menekankan pada langkah pencegahan perceraian. (TIM)
Discussion about this post