• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Rohaniawan Dilecehkan Di Depan Umum, Jro Mangku Tempuh Jalur Hukum

by redaksi dewatapos
03/02/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Rohaniawan Dilecehkan Di Depan Umum, Jro Mangku Tempuh Jalur Hukum

Singaraja, Merasa dilecehkan di depan umum, seorang Jro Mangku akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku, Ketut Bagia ke Mapolres Buleleng, bahkan kasus itu kini bergulir di Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana pada Jumat 2 Februari 2024, korban Jro Mangku Gede Nyoman Suartika bersama Kelian Dadia Pande Tusan Kalibukbuk I Nyoman Artana didampingi Kuasa Hukumnya, Ni Nyoman Armini, SH melengkapi berkas perkara termasuk menghadirkan keterangan dua orang saksi.

Langkah hukum yang ditempuh Jro Mangku Gede Nyoman Suartika melalui kuasa hukumnya Advokat Armini setelah kasus penghinaan itu menjadi perbincangan di masyarakat, apalagi sebagai orang yang telah menjalani proses secara rohani itu mengalami penghinaan yang dilakukan terlapor di depan umum bahkan kemudian memicu reaksi dari keluarganya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan pengaduan berkaitan dengan penghinaan dan masih dilakukan proses penanganan di Sat Reskrim Polres Buleleng. “Masih dilakukan penyidikan,” ujarnya singkat.

Berita Terkait

Diduga Salah Tangkap, Seorang Buruh Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan

Pelajar SD Menjadi Korban Kekerasan Seksual Di Seririt

Berdasarkan pengaduan korban di Mapolres Buleleng menyebutkan, peristiwa penghinaan terhadap rohaniawan, Jro Mangku itu terjadi saat malam penyambutan tahun baru, dimana korban Jro Mangku Gede Nyoman Suartika tengah merayakan ulang tahun bersama keluarganya ditempat Warung Ketut Supar, bahkan perayaan itu juga dihadiri beberapa tokoh masyarakat hingga ada sejumlah perbincangan. “Saat itulah terlapor datang dan menyebutkan kenapa tidak diundang di acara ulang tahun tersebut,” ungkap Kuasa Hukum korban, Advokat Armini.

Upaya dialog terjadi dan korban menyebutkan perayaan ulang tahun dilakukan secara sederhana hingga kemudian sejumlah orang yang ada ditempat itu bersama terlapor dan korban bersulang, namun terlapor pergi dan kemudian kembali lagi.

“Tiba tiba saja terlapor ini datang sembari berkata, buka saja baju putih pemangkumu biar tidak bikin masalah disini,bukan sekali, kemudian terlapor kembali datang lagi dan mengatakan, pokoknya buka baju putih pemangkumu, biar nggak banyak masalah disini,” ujar Jro Mangku melalui kuasa hukumnya.

Bahkan saat itu, Armini menyebutkan,kliennya tidak kuat menagan emosi, namun masih sadar sebagai rohaniawan sehingga mengatakan untuk mengulang kata yang diucapkan terlapor agar memperjelas yang disampaikan.

“Usai mengucapkan omongan itu, saat terlapor balik dan ingin pergi dan disanalah kemudian terlapor jatuh, saat dirinya mau melihat dia lantas dipegang sama menantunya agar tidak terjadi keributan. Yang jelas mendengar omongan penghinaan dari korban itu adalah anak korban pada waktu mengambil kue tart dan ngurah yang tepat dibawah saya, saat mengambil rokok,” beber Armini.

Advokat Armini yang mendampingi kliennya menegaskan, pendampingi secara hukum dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan kepolisian mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan penghinaan, pelecehan dan perendahan martabat sebagai pemangku atau orang yang telah menjalani proses penyucian diri secara sekala dan niskala.

Armini juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada PHDI Kabupaten Buleleng dan juga MDA Kabupaten Buleleng hingga ke tingkat Provinsi sehingga menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang telah melecehkan seorang pemangku.

“Karena atribut kepemangkuan yang dihinakan oleh terlapor, ini menjadi hal yang penting, kami akan ke PHDI dan MDA dan segala yang terkait untuk menyampaikan ini, karena beliau pengempon dadia, pengampon prajuru di Desa, agar terlindungi, jangan sampai ada oknum yang senak enaknya melecehkan merendahkan, secara arogansi,” tegas Armini.

Sementara, Kuasa Hukum terlapor dalam kasus sebelumnya, Advokat Budi Hartawan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban berkaitan dengan laporan penistaan terhadap seorang Jro Mangku, “Tiyang nggak mengikuti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Bergulirnya permasalahan ini diharapkan Jajaran Polres Buleleng secara adil dan bijaksana melakukan langkah-langkah secara hukum, sebab pihak keluarga maupun dadia tidak menerima pelecehan pemangku yang dilakukan pelaku lantaran telah melewati proses pewintenan oleh keluarga besar, bahkan bila persidangan nantinya dalam proses itu dilakukan ‘sumpah cor’ sehingga ada sebuah kebenaran atas tuduhan yang diberikan kepada keluarganya.

Penulis : Made Suartha | Editor : Made Suartha | Photo : Istimewa

Tags: jromangkupelecehanrohaniawan
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Kunci Kontak Nyantol, Ninja Dibawa Kabur

Next Post

Akademisi FP Unwar Ajak IRT di Denpasar Kembangkan Perkebunan Vertikal

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Akademisi FP Unwar Ajak IRT di Denpasar Kembangkan Perkebunan Vertikal

Akademisi FP Unwar Ajak IRT di Denpasar Kembangkan Perkebunan Vertikal

Discussion about this post

Recommended

Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

Jasa Raharja Lepas 14 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api

16/04/2023
JDIH Bawaslu Bali Sabet Posisi Tiga Dalam Penganugrahan JDIH Terbaik

JDIH Bawaslu Bali Sabet Posisi Tiga Dalam Penganugrahan JDIH Terbaik

06/12/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA