• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 27, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sikat Motor Di Garase, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

by redaksi dewatapos
19/02/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sikat Motor Di Garase, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Singaraja, Sikat sepeda motor di garase, dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada, bahkan terungkap satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Polsek Banjar, Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana bersama Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 13 Februari 2024 menyebutkan, setelah menerima laporan dari korban Kadek Wartini (46), warga Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keberadaan sepeda motor N-Max DK 2447 UAW.

“Berawal pada hari jumat, tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wita korban bangun tidur melihat sepeda motor N-Max warna Hitam Dop DK 2447 UAW yang terparkir digarasi rumahnya sudah hilang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada,” papar Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Berita Terkait

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

Modus Kunci Nyantol, Polsek Mengwi Ciduk Pelaku Curanmor

Dipimpin Panit 1 Opsnal Aiptu Komang Pandit Mahardika dalam rangkaian penyelidikan, pelaku aksi curanmor itu mengarah kepada seorang residivis, Kadek Evan Permana Putra (19) yang juga warga Desa Kayuputih, bahkan kemudian diketahui pelaku lainnya, Gede Mahendra Bayu Permana (23).

“Pelaku Evan Permana Putra ditangkap di Jalan Desa Anturan-Selat serta mengamankan barang bukti sepeda motor N-Max, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap pelaku kedua Mahendra Bayu Permana di Desa Kayuputih,” papar Kompol Dwi Wirawan.

Kedua pelaku saat diintrograsi mengakui melakukan aksinya dengan menyasar rumah korban dan berbagi tugas,salah satu pelaku masuk kerumah korban dan langsung mengambil sepeda motor dengan cara dituntun.

“Pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di garase lalu pelaku menuntun dan membawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban, lalu kedua pelaku membawa ke arah barat lalu membawa kabur,” ungkap Kapolsek Sukasada.

Aksi yang dilakukan kedua pelaku lantaran melihat sepeda motor N-Max DK 2447 UAW yang terparkir pada garase kuncinya masih nyantol dan akibat perbuatan yang dilakukan itu,kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2)  KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. | THA

Editor : Made Suartha

Tags: curanmorkayuputihpolsek sukasada
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Hakim PN Singaraja Vonis Tiga Pelaku Pencabulan

Next Post

Siswa SLBN 2 Buleleng Unjuk Kebolehan Dalam Kegiatan Bulan Bahasa Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Siswa SLBN 2 Buleleng Unjuk Kebolehan Dalam Kegiatan Bulan Bahasa Bali

Siswa SLBN 2 Buleleng Unjuk Kebolehan Dalam Kegiatan Bulan Bahasa Bali

Discussion about this post

Recommended

Sabet 19 Emas, Inkai Buleleng Juara Umum Karate Terbuka Se-Bali

Sabet 19 Emas, Inkai Buleleng Juara Umum Karate Terbuka Se-Bali

25/02/2018
Polemik Tanah Adat Kembali Mencuat, Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah Di Kubutambahan

Polemik Tanah Adat Kembali Mencuat, Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah Di Kubutambahan

01/02/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA