• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 29, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Wanprestasi Bank Buleleng, Kuasa Hukum Penggugat Meminta Majelis Hakim Objektif

by redaksi dewatapos
11/09/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Wanprestasi Bank Buleleng, Kuasa Hukum Penggugat Meminta Majelis Hakim Objektif

Sidang gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 selaku Tergugat, dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, sudah masuki tahap kesimpulan pada di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Singaraja, Pihak penggugat berharap, agar Majelis Hakim di PN Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini bisa objektif dalam memutus perkara ini. Sehingga, para penggugat bisa mendapatkan hak-nya berupa pencairan dana deposito yang belum dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo.

Kuasa hukum para penggugat, Gede Harja Astawa, Sabtu 11 September 2021 mengatakan, selama jalannya persidangan terutama saat pembuktian saksi di PN Singaraja, dari fakta-fakta saat persidangan telah menguatkan isi materi gugatan para penggugat untuk bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Sidang Arka Wijaya Di Pengadilan Singaraja, Perkara Wanprestasi Dipaksa Pidana

Nasabah Wanprestasi Laporkan LPD Sawan ke Polisi

Untuk itu Harja pun berharap, agar majelis hakim objektif nantinya dalam memberikan keputusan atas perkara perdata tersebut. Seperti diketahui, para penggugat dalam gugatannya, memohon agar dana deposito milik para penggugat bisa dicairkan oleh Bank Buleleng 45, mengingat sudah melewati batas jatuh tempo.

Selain itu, Harja juga berharap, agar kedepan persoalan serupa tidak terulang kembali menimpa para nasabah bank Buleleng 45 sebagai bank plat merah. Sebab persoalan ini, dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng sebagai bank milik Pemkab Buleleng.

“Saya yakin majelis hakim pasti objektif dilihat dari fakta-fakta di persidangan. Tanpa mendahului putusan pengadilan, saya harapkan apapun hasilnya, harus dihargai pihak bank. Pihak bank menunggu keputusan pengadilan, kami tunggu komitmen itu,” kata Harja.

Sekedar diketahui, perkara perdata ini berawal dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah pihak tergugat, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.

Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus itu telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, malah dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet.

Persoalan inipun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja. Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di PN Singaraja atas perkara perdata Wanprestasi ini, akan dilakukan pada 22 September 2021 nanti. (FAL)

Tags: bankbulelengwanprestasi
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Diduga Akibat Percikan Dupa, Satu Rumah Di Les Ludes Terbakar

Next Post

Perumda Tirta Hita Buleleng Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Award 2021

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Perumda Tirta Hita Buleleng Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Award 2021

Perumda Tirta Hita Buleleng Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Award 2021

Discussion about this post

Recommended

Spensa Gelar Happy Graduation Dihadiri Kadisdikpora Buleleng

Spensa Gelar Happy Graduation Dihadiri Kadisdikpora Buleleng

17/05/2023
Bupati PAS Pantau Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Tidak Ada Tercecer

Bupati PAS Pantau Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Tidak Ada Tercecer

05/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA