Sidang gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 selaku Tergugat, dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, sudah masuki tahap kesimpulan pada di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Singaraja, Pihak penggugat berharap, agar Majelis Hakim di PN Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini bisa objektif dalam memutus perkara ini. Sehingga, para penggugat bisa mendapatkan hak-nya berupa pencairan dana deposito yang belum dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo.
Kuasa hukum para penggugat, Gede Harja Astawa, Sabtu 11 September 2021 mengatakan, selama jalannya persidangan terutama saat pembuktian saksi di PN Singaraja, dari fakta-fakta saat persidangan telah menguatkan isi materi gugatan para penggugat untuk bisa dikabulkan oleh majelis hakim.
Untuk itu Harja pun berharap, agar majelis hakim objektif nantinya dalam memberikan keputusan atas perkara perdata tersebut. Seperti diketahui, para penggugat dalam gugatannya, memohon agar dana deposito milik para penggugat bisa dicairkan oleh Bank Buleleng 45, mengingat sudah melewati batas jatuh tempo.
Selain itu, Harja juga berharap, agar kedepan persoalan serupa tidak terulang kembali menimpa para nasabah bank Buleleng 45 sebagai bank plat merah. Sebab persoalan ini, dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng sebagai bank milik Pemkab Buleleng.
“Saya yakin majelis hakim pasti objektif dilihat dari fakta-fakta di persidangan. Tanpa mendahului putusan pengadilan, saya harapkan apapun hasilnya, harus dihargai pihak bank. Pihak bank menunggu keputusan pengadilan, kami tunggu komitmen itu,” kata Harja.
Sekedar diketahui, perkara perdata ini berawal dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah pihak tergugat, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.
Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus itu telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, malah dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet.
Persoalan inipun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja. Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di PN Singaraja atas perkara perdata Wanprestasi ini, akan dilakukan pada 22 September 2021 nanti. (FAL)
Discussion about this post