• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 11, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang TPPO Di Pengadilan Singaraja, Hakim Putuskan 5 Tahun Penjara

by redaksi dewatapos
26/04/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang TPPO Di Pengadilan Singaraja, Hakim Putuskan 5 Tahun Penjara

Singaraja, Dua terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 26 April 2023 telah diputus 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja dengan Ketua Heriyanti dan anggota Made Hermayanti Muliartha bersama Ni Made Kushandari menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

“Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Ke-2 Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Heriyanti.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masingmasing Rp. 400.000.000,- subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja itu juga menetapkan agar terdakwa 1 Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2 Anak Agung Ratna Sawitri membayar biaya restitusi kepada para korban dengan total biaya mencapai Rp. 528.650.000,- “Apabila para terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan,” ungkap amar putusan hakim.

Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng dalam keterangannya menyebutkan menerima putusan hakim dalam kasus TPPO tersebut. “Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” ujarnya singkat.

Sementara menyikapi atas putusan pidana dari Majelis Hakim PN Singaraja, Penasehat Hukum para Terdakwa, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H mengaku, menerima bersamaan dengan para terdakwa. Menurut Arik, putusan vonis pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Singaraja kepada para terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.

“Ya bagi kami, putusan dari Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan, dari tuntutan 7 tahun (penjara) kini turun menjadi 5 tahun. Hanya saja beberapa pertimbangan Pledoi dari kami memang dikesempingkan, tapi pada intinya saya dengan para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” ucap Arik.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dalam kasus TPPO itu melakukan modus pidana perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat Job letter atau surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan kepada para saksi korban, padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki.

Dalam persidangan itu juga terungkap, para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan Job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki, karena para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja. (TIM)

Share6SendScanShareSend
Previous Post

DPRD Buleleng Apresiasi Pembangunan Mall Pelayanan Publik

Next Post

Muaythai Buleleng Jajal Kemampuan Atlet Di Kejuaraan Bupati Klungkung Cup II

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Muaythai Buleleng Jajal Kemampuan Atlet Di Kejuaraan Bupati Klungkung Cup II

Muaythai Buleleng Jajal Kemampuan Atlet Di Kejuaraan Bupati Klungkung Cup II

Discussion about this post

Recommended

Erick Thohir Berangkatkan Hampir 100 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN

Erick Thohir Berangkatkan Hampir 100 Ribu Peserta Mudik Gratis BUMN

05/04/2024
Usai Libur Lebaran, Sekda Buleleng Sidak Pelayanan Publik

Usai Libur Lebaran, Sekda Buleleng Sidak Pelayanan Publik

09/05/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA