• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Sidang Perdana Gugatan Tanah Di Pengastulan, Dua Kelompok Massa Datangi Pengadilan

by redaksi dewatapos
09/08/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang Perdana Gugatan Tanah Di Pengastulan, Dua Kelompok Massa Datangi Pengadilan

Singaraja, Aksi damai mewarnai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu 9 Agustus 2023 penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali, sedangkan selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria SH.

Sebelum sidang digelar dua kelompok massa memenuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dua kelompok massa itu,  dari Bendesa Adat Pengastulan sedang massa lainnya dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB). Menariknya,aksi massa tidak hanya di halaman PN Singaraja, sejumlah massa dari elemen desa adat juga melakukan aksi di Kantor Desa Pengastulan.

Berita Terkait

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Warga Dadia Agung Pasek Gel-Gel Desak Perbekel Sudaji Mundur

Dalam orasinya korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman. Bahkan katanya, sebelum digabung menjadi satu desa, Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri bernama Desa Pengastulan Islam.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan.Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilih sah atas lahan kami.Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,”ujarnya.

Hilman eka Rabbani mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHM sebanyak 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman. ”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan  sesuai program pemerintah. Karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,”tandasnya.

Sementara itu, dalam sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi. Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Usai sidang Komang Sutrisna SH mengatakan, ia melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL dilakukan secara melawan hukum. Menurutnya setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat dalam awig-awig. Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar. Tiga banjar adat dan satu banjar dinas.Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Bnajar Dinas Kauman,” ujarnya.

Sutrisna menyebutkan, sejak awal tidak dilakukan kordinasi rencana penerbitan sertifikat dengan pihak adat kendati BPN telah melakukan sosialisasi. Padahal tiga banjar lainnya telah berjalan dengan baik. Namun hanya satu banjar yakni Banjar Diinas Kauman yang mengaku lahan itu miliknya. ”Merujuk sejarah Desa Adat Pengastulan  pada sekitar tahun 1400an leluhur kami memberikan lahan kepada tamiu untuk bertempat tinggal dan itu dikuatkan dengan awig-awig,”sebutnya.

Sementara kuasa hukuma Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi. Namun demikian Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang. “Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga masyarakat muslim yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,”katanya.

Indria menyebutkan, soal tidak ada koordinasi dengan desa adat merupakan soal kewenangan. Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif. “Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa. Kewenangan bendesa hanya berkaitan soal adat,” ungkapnya.

Sementara, massa dari Desa Adat hingga sore masih menduduki Kantor Kepala Desa Pengastulan dan terlihat sejumlah massa memasang spanduk, bahkan sejumlah anggota keamanan dari kepolisian juga terlihat bersiaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tiodak diinginkan. (TIM)

Tags: demopengadilanpengastulantanah
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Gerak Jalan Digelar, Euforia Peserta Bersemangat Merah Putih Berkibar

Next Post

Selain Perbekel, Penyidik Kajagung Periksa Puluhan Kepala Sekolah

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Selain Perbekel, Penyidik Kajagung Periksa Puluhan Kepala Sekolah

Selain Perbekel, Penyidik Kajagung Periksa Puluhan Kepala Sekolah

Discussion about this post

Recommended

Polisi Lakukan Sidak SPBU Di Buleleng, Ingatkan Tidak Lakukan Kecurangan

Polisi Lakukan Sidak SPBU Di Buleleng, Ingatkan Tidak Lakukan Kecurangan

03/04/2024
Putri Koster Gerakkan HATINYA PKK di Desa Pengejaran Kintamani Bangli

Putri Koster Gerakkan HATINYA PKK di Desa Pengejaran Kintamani Bangli

15/02/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA