• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kesepekang Warga Banyuasri Terus Bergulir, Sanksi Kesepekang Telah Dicabut

by redaksi dewatapos
02/04/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang Kesepekang Warga Banyuasri Terus Bergulir, Sanksi Kesepekang Telah Dicabut

Singaraja, Sidang terhadap gugatan 11 warga adat kasepekang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja dan sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta, digelar pada hari senin, 1 April 2024 di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dimana tergugat Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa menghadirkan 2 orang saksi, yang juga sebagai prajuru di Desa Adat Banyuasri.

Usai pelaksanaan sidang, Bendesa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta, SH., MH., menyebutkan, prajuru desa adat Banyuasri telah mencabut putusan kesepakang tersebut dengan beberapa catatan, hanya saja warga yang kesepekang tidak menjalankan syarat yang diberikan.

Berita Terkait

Mobil BR-V Tertimpa Pohon Tumbang, Jalan Sudirman Banyuasri Tertutup Total

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

“Nah sanksi kesepakang ini sebenarnya sudah dicabut atas permintaan dari MDA Provinsi dalam paruman tanggal 14 Januari 2024 yang lalu sudah dicabut hanya dengan syarat agar yang bersangkutan minta maaf didepan paruman kemudian ngaturang guru piduka di kayangan tiga dan nyepuh jro mangku yang pernah mereka hujatlah ya dalam tanda kutip ya, dikatai-katai dengan kata kotor hanya itu sampai batas waktu purnama kedasa kemarin dan sampai hari ini mereka tidak melaksanakan,” beber Sunarta.

Sunarta mengatakan, dalam proses di pengadilan telah menghadirkan saksi-saksi menerangkan proses kesepakang yang terjadi. “Kalau dari fakta-fakta dalam persidangan itu semua saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa dari krama sendiri sebenarnya sudah mengalah mencabut sanksi kesepekang yang diberikan kepada mereka, namun mereka masih bersikukuh karena ini terlanjur sudah dibawa ke proses hukum,” ujarnya.

Pada bagian lain, Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri juga menjelaskan berkaitan dengan Keputusan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang sudah dilaksanakan para prajuru melalui paruman sebagai pengambil keputusan di Desa Adat tertinggi.

“Mereka sesungguhnya mempermasalahkan proses Keputusan MDA yang tidak dijalankan, menurut mereka yang tidak dijalankan oleh prajuru Desa Adat Banyuasri, tetapi prajuru Desa Adat Banyuasri sudah berusaha untuk melaksanakan akan tetapi apapun yang menjadi Keputusan MDA itu tentu prajuru tidak berani memutuskan sendiri untuk mencabut sanksi, menyelenggarakan pemilihan ulang, inikan harus disampaikan lewat paruman. Dalam paruman yang dilaksanakan krama secara spontan, secara serempak menyatakan menolak terhadap isi Keputusan MDA itu, jadi bukan prajuru tidak melaksanakan putusan MDA tetapi harus disampaikan lewat paruman dulu, Ketika paruman menolak tentu prajuru tiudak bisa berbuat apa-apa,” jelas Sunarta.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, I Nyoman Mudita, SH mengatakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Bendesa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap 11 kepala keluarga oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya, “Sebelas KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat,” ujarnya.

Mudita menyebutlkan, ada 13 Kepala Keluarga yang merupakan krama uwed ngarep, tidak diijinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang Galungan dan Kuningan di Pura Dalem Desa Banyuasri hingga kini. Padahal sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Provinsi Bali yang dalam putusannya untuk memerintahkan dan meminta kepada Kelian Adat Banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat.

“Putusan MDA provinsi itu tidak dilakukan, sehingga kami mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum termasuk juga dalam perarem atau awig-awig desa adat tidak ada yang mencantumkan adanya sanksi kesepekang. Nah, ini kok bisa Bendesa Adat mengeluarkan sanksi itu,” tegas Mudita.

Sebelas warga yang mengajukan gugatan kepada Bendesa Adat Banyuasri Bersama Prajuru itu diantaranya, I Gede Sidartha, I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, Nyoman Trisna Mahayana, Putu Suarsana, I Putu Sudjana, I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, Ketut Suardana, Ketut Pasek, Jro Mangku Ketut Widiana Giri dan Made Suyasa. |THA

Editor : Made Suartha

Tags: banyuasrikesepekangpnsidang
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Mengurai Kisruh Penutupan Malam Semarak Berbangga, Seniman Buleleng Urun Rembug

Next Post

Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

Car Free Day Kembali Dilaksanakan Di Buleleng

Car Free Day Kembali Dilaksanakan Di Buleleng

05/07/2022
Tahun 2020 Pemkab Buleleng Fokus Pertanian Untuk Tunjang Sektor Pariwisata

Tahun 2020 Pemkab Buleleng Fokus Pertanian Untuk Tunjang Sektor Pariwisata

01/03/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA