• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Adat Pengastulan Memanas, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

by redaksi dewatapos
08/12/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang Kasus Adat Pengastulan Memanas, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Singaraja, Sidang terdakwa Nyoman Sukarsa dalam perkara 160/Pid.B/2022/PN Sgr yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja sempat berlangsung panas, Kamis 8 Desember 2022, dimana terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan Terdakwa ke hadapan sidang.

“Kami tidak mau beropini atau mencoba mentafsirkan bunyi dari ketentuan dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jika dulunya covid 19 menjadi alasan, lalu setelah diumumkannya New Normal dan diwajibkannya vaksin sampai tingkat boster, apakah lagi yang menjadi penghalang untuk menegakan hukum undang-undang,” ujar Gus Adi.

Pengacara asal Buleleng pemilik nama asli I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya ini mengatakan ada hirarkhi perundang-undangan di Indonesia yang tentunya tidak dapat terus menerus diabaikan dengan alasan-alasan yang sumir. Hak terdakwa dan penasehat hukum yang diatur dalam pasal pasal 64, pasal 152 Ayat (2), pasal 154 ayat (1), pasal 160 ayat (1) huruf a, pasal 196 KUHAP dan lainnya sangat jelas menyebutkan terdakwa disidangkan di pengadilan serta dipanggil masuk ke ruang siding, bukan didalam tahanan atau sel.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

“Saya hanya khawatir, KUHAP yang dipelajari seluruh Mahasiswa hukum, sarjana hukum, Praktisi hukum, hingga akademisi hukum di Indonesia bahkan luar negeri akan menjadi suatu pembelajaran yang sia-sia karena faktanya ada penerapan hukum yang berbeda serta sangat menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Tentunya sia-sia dipelajari,” tegas Gus Adi.

Mengenai alasan kesehatan terdakwa yang diutarakan JPU dalam persidangan, menurut kuasa hukum terdakwa sangat tidak mendasar dan hal yang subyektif.  Gus Adi mengatakan, sampai saat ini sudah diberlakukan vaksin boster yang kedua oleh pemerintah dengan alas an mencegah covid 19 terlebih lagi alasan yang diungkapkan lebih terkesan ketakutan yang berlebihan.

Gus Adi mengatakan negara ini tidak harus terus menerus ‘merampas’ hak-hak seorang terdakwa dan bahkan hak dari Pengacara yang diatur dalam undang-undang. Karena kebijakan yang diambil dalam melakukan sidang online pada perkara Pidana, sama sekali tidak melibatkan Pengacara maupun organisasi advokat. Sedangkan, dalam persidangan, pengacara juga turut terlibat dan diatur dalam hukum acara hingga undang-undang advokat.

“Anda bisa saksikan dihampir seluruh stasiun televisi maupun media elektronik yang ada terkait persidangan Terdakwa Ferdy Sambo dkk, Itu kenapa tidak dilakukan secara Ofline juga. Lihat juga sidang Perdata khususnya perceraian yang mewajibkan prinsipal dengan konsekuensi hadir dalam mediasi. Lalu bagaimana dengan azas setiap warganegara diperlakukan sama dihadapan hukum sementara ada diskriminasi yang saya pikir bukan hanya klien kami mengalaminya, tetapi banyak lagi terdakwa-terdakwa yang disidangkan online dengan kondisi jaringan yang bermasalah hingga perangkat serta tempat yang tidak mendukung. Apakah ini bentuk penegakan hukum tapi menggerus hak-hak asasi yang melekat kepada seorang terdakwa dan pengacara,” kata Gus Adi.

Selain itu, banyak lagi hak-hak terdakwa maupun pengacara yang tidak bisa digunakan salah satunya adalah berkordinasi dalam melakukan pembelaan. Gus Adi mengungkapkan terkait tidak tersedianya tempat khusus oleh Rutan di Mako Polres Buleleng untuk menggunakan hak berkordinasi tanpa didengar isi materi pembicaraannya sama sekali tidak bisa digunakan. Bahkan fakta tidak bisa digunakannya hak untuk berkordinasi terkait pembelaan pernah dialami hingga sempat bersitegang dengan pihak Polres Buleleng.

“Dalam undang-undang jelas diatur hak penasehat hukum termasuk terdakwa untuk berbicara setiap waktu pada pasal 69 KUHAP sama sekali tidak bisa kami dan terdakwa gunakan dalam melakukan pembelaan. Ini jelas pelanggaran atas undang-undang yang berlaku dan sangat merugikan terdakwa juga kami selaku penasehat hukumnya,” papar Gus Adi.

Selain hakim I Gusti Made Juliartawan, dua orang hakim anggota yang menyidangkan perkara 160/Pid.B/2020/PN Sgr adalah I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH dan Ni Made Kushandari SH MH.

Senada dengan Gus Adi, Juliartawan di dalam ruang persidangan turut mengungkapkan sering mengalami kendala dalam mengadili sidang yang dilangsungkan secara online.

“Saya sudah bicara jelas dan keras kepada terdakwa, lalu kemudian dijawab terdakwa dengan kata ‘apa’ karena tidak mendengarkan suara saya dengan jelas. Terlebih lagi jika terdakwa yang ditahan kemudian harus dikarantina lagi ketika masuk rutan sampai 14 hari, ini kan menghambat persidangan lagi. Tapi silahkan Penasehat Hukum berkordinasi dengan pihak Rutan untuk pelaksanaan sidang ofline karena wewenangnya ada di Rutan,” kata Juliartawan yang sempat terkejut karena Terdakwa ternyata masih ditahan di rutan Polres Buleleng alias belum dipindah ke Lapas Singaraja.

Terkait eksepsi, Gus Adi menyampaikan 8 poin yang menjadi keberatannya terhadap dakwaan tim JPU antara lain status kepemilikan uang Rp60 juta yang diklaim milik adat sedangkan dalam dakwaan disebut uang tersebut dari kontribusi PT Adi Jaya, tempus delicti yang tidak jelas karena dalam dakwaan menyebut waktu terjadinya tindak pidana pada tanggal 29 Maret 2021 sedangkan disebutkan lagi terdakwa yang tidak bisa menunjukan uang pada tanggal 1 April 2021, hingga pada nama badan hukum PT Adi Jaya yang dinilai salah terkait beberapa bukti surat menyebutkan pengembang yang berinvestasi adalah PT Adi Jaya Abadi.

Terkait tidak dihadirkannya terdakwa dalam persidangan serta hal yang bertentangan dengan penerapan KUHAP, Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi awak media. Pihaknya menyatakan bahwa alasan dilakukannya sidang online tetap pada alasan kesehatan terdakwa ketika dibawa keluar tahanan. (TIM)

Tags: pengadilanpengastulansidang
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Antrean BBM Kembali Mengular, Kapolsek Banjar Turun Tangan Atasi Kemacetan

Next Post

Sepuluh Desa Di Buleleng Dapat Program Infrastruktur Dasar Permukiman

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sepuluh Desa Di Buleleng Dapat Program Infrastruktur Dasar Permukiman

Sepuluh Desa Di Buleleng Dapat Program Infrastruktur Dasar Permukiman

Discussion about this post

Recommended

Karang Taruna Dituntut Menjadi Teladan Bagi Generasi Muda Dalam Menangani Permasalahan Sosial

Karang Taruna Dituntut Menjadi Teladan Bagi Generasi Muda Dalam Menangani Permasalahan Sosial

30/11/2023
Dihadapan Empat Ribu Krama Denpasar, Koster-Giri Prioritas Tuntaskan Sampah dan Kemacetan

Dihadapan Empat Ribu Krama Denpasar, Koster-Giri Prioritas Tuntaskan Sampah dan Kemacetan

27/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA