• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 19, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Gugatan Pra Peradilan Tidak Hadirkan Pemohon, Kuasa Hukum Arka Wijaya Mundur

by redaksi dewatapos
19/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Gugatan Pra Peradilan Tidak Hadirkan Pemohon, Kuasa Hukum Arka Wijaya Mundur

Singaraja, Sidang gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya (34) nampaknya semakin alot. Hal ini setelah hakim yang menangani perkara tersebut kembali memutuskan menunda sidang setelah kuasa hukum penggugat mengundurkan diri.

Pada sidang yang digelar Senin 18 Desember 2023 terlihat 3 orang kuasa hukum pihak kepolisian menghadiri yang dipimpin Hakim Tunggal  Made Astina Dwipayana  SH., sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.

Kuasa hukum Arka Wijaya mengatakan hingga sidang kedua gugatan praperadilan kliennya, ia tidak mendapat kepastian kehadiran Arka Wijaya selaku penggugat. Padahal katanya ia sudah membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang sama dialami oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menggugat penetapan status tersangka atas dirinya.

Berita Terkait

Polisi Masa Depan Adalah Agen Perubahan dan Penjaga NKRI

Merasa Kesal Ayah Pukul Anak, Berujung Dilaporkan ke Polisi

“Kami sudah bandingkan dengan kasus Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  namun masih diperbolehkan hadir untuk mengikuti sidang gugatan praperadilan. Kenapa di sana bisa dan disini tidak,apa bedanya?,” tanya I Nyoman Nika SH salah satu dari empat tima kuasa hukum Arka Wijaya.

Atas kondisi itu, kuasa hukum Arka Wijaya mengaku kecewa dan mengundurkan diri. Bahkan Arka Wijaya selaku principal dalam gugatan itu telah mencabut kuasanya kepada tim hukumnya yakni diantaranya ADV Nyoman Ardana SH, I Gusti Lanang Iriana SH, I Nyoman Nika SH dan Kadek Indra.

“Kami mundur dan kuasa telah dicabut. Kepada hakim telah disampaikan hal itu. Dan kami berharap akan ada kepastian hukum yang didapatkan oleh Arka Wijaya dalam kasus ini,”ucapnya.

Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat mengatakan, ia telah mencabut kuasa hukum terhadap tim hukum yang mendampingi kasus ini. Dengan pencabutan itu ia berharap Arka Wijaya dapat hadir dalam sidang berikitnya selaku penggugat. “Kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,seharusnya Arka Wijaya dihadirkan.Dari perperadilan ini semua akan menjadi gamblang dan terbuka dengan menghadirkan semua pihak terkait termasuk pihak BPR Nur Abadi dan notaris,”terangnya.

Widayanti menyebut kasus yang menjerat suaminya tahun 2021 pernah dilaporkan namun dihentikan dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu itu dalam perkara perdata kasus tersebut sudah ada keputusan. “Anehnya kasus ini kok masuk kembali dengan lokus yang sama?. Melalui praperadilan kami berharap kasus ini menjadi terang benderang,” tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa 14 Desember 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal  oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

“Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama. (TIM)

Tags: arkawijayapolisipraperadilan
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Tuntas Dikerjakan TNI-AD, FIFGROUP Bali Serahkan Perbaikan RTLH Masyarakat Miskin Ekstrim

Next Post

Kebakaran Di Tukadmungga, Dua Mobil dan Motor Ludes

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Kebakaran Di Tukadmungga, Dua Mobil dan Motor Ludes

Kebakaran Di Tukadmungga, Dua Mobil dan Motor Ludes

Discussion about this post

Recommended

Pertalite Dibatasi, Petani Nelayan dan Pengelola SPBU Bersitegang

Pertalite Dibatasi, Petani Nelayan dan Pengelola SPBU Bersitegang

19/09/2022
Helikopter Terjatuh di Pecatu, Penyebabnya Terlilit Tali Layangan

Helikopter Terjatuh di Pecatu, Penyebabnya Terlilit Tali Layangan

19/07/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA