Sidang gugatan perdana pemberhentian sepihak Kelian Desa Adat Les-Penuktukan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat maupun turut tergugat tidak bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
Singaraja, Upaya pemberhentian sepihak Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Jro Pasek Nengah Wiryasa, oleh sejumlah oknum krama desa adat setempat, kini berbuntut ke meja hijau. Jro Pasek Wiryasa melalui tim kuasa hukum secara resmi belum lama ini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas perkara tersebut.
Jro Wiryasa melalui tim kuasa hukumnya menggugat sebanyak 6 orang baik dari anggota Kerta Desa, Jro Penyarikan yakni Nyoman Suastana, Ketut Sudira, Nyoman Sungerdana, Made Ardita, Nyoman Adnyana dan juga I Wayan Wiyasa yang mengklaim sebagai Kelian Desa Adat setempat diduga tanpa ada pemilihan.
Ada juga turut tergugat dalam hal gugatan ini yakni, Gede Yudarta sempat sebagai Plt Kelian Desa Adat setempat, Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Tejakula, MDA Kabupaten Buleleng, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali.
Sejatinya pada Kamis 30 Desember 2021 digelar sidang gugatan perdana Jro Pasek Wiryasa atas pemberhentian dirinya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan di PN Singaraja. Hanya saja, pihak tergugat maupun turut tergugat tidak bisa menghadiri sidang, sehingga sidang ditunda beberapa hari kedepan untuk kembali memanggil para tergugat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Wiryasa, I Nyoman Sunarta mengatakan, selaku Kuasa Hukum bersama Jro Wiryasa sejatinya enggan membawa persoalan adat ini ke jalur hukum. Hanya saja ada pertimbangan sehingga persoalan ini dibawa ke jalur hukum. “Klien kami dalam hal ini diberhentikan sepihak tidak sesuai awig-awig. Jadi, harus ada keadilan untuk klien kami atas persoalan ini,” ujar Sunarta.
Dijelaskan Sunarta, dilibatkannya MDA Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali sebagai turut tergugat dalam hal ini, lantaran mereka telah merekomendasikan hasil paruman beberapa oknum krama desa adat setempat yang memberhentikan Jro Wiryasa sebagai Kelin Desa Adat, yang tanpa sesuai aturan maupun awig-awig dresta desa adat Les-Penuktukan.
“Atas rekomendasi itu, Provinsi lalu mengeluarkan pengakuan yang diakui 27 (Peduluan Desa). Kalau di awig-awig desa adat itu, ada 28 peduluan desa. Kalaupun ada yang meninggal, kan harus dikosongkan. Itu tentu tidak sesuai awig-awig, sehingga (Pemberhentian Jro Wiryasa) tidak sah,” jelas Sunarta.
Adanya beberapa kelompok orang yang berupaya keras melegalkan pemberhentian secara sepihak Jro Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang tidak sesuai dengan awig-awig desa adat setempat, menurut Sunarta, juga menjadi pertimbangan gugatan ini dilayangkan ke PN Singaraja agar persoalan ini juga tidak terjadi di desa adat yang lain.
Selain itu, gugatan ini dilayangkan juga untuk menindaklanjuti adanya gugatan secara diam-diam yang dilakukan Nyoman Suastana selaku Kerta Desa terhadap Desa Adat Les-Penuktukan. “Ini upaya terakhir kami. Sempat juga pihak Nyoman Suastana ajukan gugatan secara diam-diam ke Desa Adat. Mereka buat kesepakatan yang merugikan Jro Wiryasa, kami tindaklanjuti,” pungkas Sunarta.
Untuk diketahui, Nyoman Suastana selaku Kerta Desa Adat setempat yang ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Nengah Wiryasa (Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang dituntut diberhentikan) sempat mengajukan gugatan terhadap Desa Adat ke PN Singaraja, beberapa waktu lalu.
Suastana menuntut agar segala biaya dirinya selama menjalani proses hukum ditanggung desa adat. Namun hal itu ditolak keras oleh sejumlah krama desa adat Les-Penuktukan yang berujung pada pencabutan gugatan dengan adanya pembuatan kesepakatan.
Salah seorang krama Desa Adat Les-Penuktukan mengaku sangat keberatan jika persoalan hukum yang menjerar Suastana segala biayanya ditanggung oleh Desa Adat. Sebab, persoalan itu adalah personal bukan atas nama Kerta Desa. “Itu kan personal, jangan bawa-bawa Kerta Desa. Kalau sampai menggunakan dana desa adat, kami akan lapor ke polisi,” pungkas seorang krama enggan disebutkan namanya. (TIM)
Discussion about this post