• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sepuluh Tahun Jadi DPO, Mantan Pemilik Melka Lovina Serahkan Diri

by redaksi dewatapos
02/08/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sepuluh Tahun Jadi DPO, Mantan Pemilik Melka Lovina Serahkan Diri

Menjadi orang yang paling dicari oleh pihak Kejaksaan selama 10 tahun, mantan pemilik Hotel Melka Lovina akhirnya menyerahkan diri setelah Tim Gabungan Kejaksaan melakukan pengejaran dan rencana penangkapan hingga ke Mataram Lombok.

Singaraja, Terlibat dalam kasus penipuan hingga kemudian mendapatkan Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 dan belum dilakukan eksekusi lantaran Karl Gulther Meyer alias Kala, Warga Negara Jerman menghilang dan dikabarkan kabur ke negaranya, Senin 2 Agustus 2021, mantan pemilik Hotel Melka Lovina itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kedatangan Karl Gulther Meyer didampingi sopirnya ke Kejaksaan Negeri Buleleng lantaran Tim Tabur 371 Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi Tangkap Buron bersama Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok yang telah memantau pergerakan terpidana di rumah anaknya yang berlokasi di Mataram – Lombok.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

“Keberadaan terpidana telah terpantau selama seminggu di Lombok, dan operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu pukul 14.00 wita, namun saat dicari dirumahnya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Agung Jayalantara memaparkan, menyikapi kondisi tersebut Tim Gabungan memberikan penjelasan kepada keluarga dan penjaminnya, kemudian disarankan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. “Perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali,” paparnya.

Melalui penyampaian keluarganya dan diduga merasa ketakutan bermasalah lebih lanjut karena melarikan diri, akhirnya Karl Gulther Meyer memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng diantar oleh sopirnya sendiri.

“Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali. Yang bersangkutan sudah buron selama 10  tahun, dikarenakan saat menunggu putusan Kasasi terpidana pulang ke negaranya di German,” papar Jayalantara.

Untuk diketahui Karl Gulther Meyer terjerat dalam kasus penipuan berkaitan dengan bangunan Hotel Melka Lovina, saat itu, terpidana bersama seorang warga Denmark dan juga warga Jerman melakukan kerjasama, namun kemudian bermasalah hingga kasus tersebut ke jalur hukum, bahkan terpidana sempat pulang kenegaranya dan menjadi buron selama 10  tahun, dimana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2  tahun. (DEM)

Tags: kejaksaan
Share24SendScanShareSend
Previous Post

Sekda Serahkan Bantuan 2,3 Ton Beras Partisipasi ASN Setda Buleleng

Next Post

Pramuka Buleleng Turut Membantu Masyarakat Bersama Dinsos

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pramuka Buleleng Turut Membantu Masyarakat Bersama Dinsos

Pramuka Buleleng Turut Membantu Masyarakat Bersama Dinsos

Discussion about this post

Recommended

Bapek Buleleng Segera Ambil Sikap Perselingkuhan PNS dan Pegawai Kontrak Yang Terciduk Zinah

Bapek Buleleng Segera Ambil Sikap Perselingkuhan PNS dan Pegawai Kontrak Yang Terciduk Zinah

20/02/2018
Seragam Gaya “Petualang” Satpol PP Pariwisata Buleleng Lebih Menekankan Aspek Humanisme

Seragam Gaya “Petualang” Satpol PP Pariwisata Buleleng Lebih Menekankan Aspek Humanisme

16/07/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA