Menjadi orang yang paling dicari oleh pihak Kejaksaan selama 10 tahun, mantan pemilik Hotel Melka Lovina akhirnya menyerahkan diri setelah Tim Gabungan Kejaksaan melakukan pengejaran dan rencana penangkapan hingga ke Mataram Lombok.
Singaraja, Terlibat dalam kasus penipuan hingga kemudian mendapatkan Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 dan belum dilakukan eksekusi lantaran Karl Gulther Meyer alias Kala, Warga Negara Jerman menghilang dan dikabarkan kabur ke negaranya, Senin 2 Agustus 2021, mantan pemilik Hotel Melka Lovina itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kedatangan Karl Gulther Meyer didampingi sopirnya ke Kejaksaan Negeri Buleleng lantaran Tim Tabur 371 Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi Tangkap Buron bersama Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok yang telah memantau pergerakan terpidana di rumah anaknya yang berlokasi di Mataram – Lombok.
“Keberadaan terpidana telah terpantau selama seminggu di Lombok, dan operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu pukul 14.00 wita, namun saat dicari dirumahnya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Agung Jayalantara memaparkan, menyikapi kondisi tersebut Tim Gabungan memberikan penjelasan kepada keluarga dan penjaminnya, kemudian disarankan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. “Perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali,” paparnya.
Melalui penyampaian keluarganya dan diduga merasa ketakutan bermasalah lebih lanjut karena melarikan diri, akhirnya Karl Gulther Meyer memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng diantar oleh sopirnya sendiri.
“Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali. Yang bersangkutan sudah buron selama 10 tahun, dikarenakan saat menunggu putusan Kasasi terpidana pulang ke negaranya di German,” papar Jayalantara.
Untuk diketahui Karl Gulther Meyer terjerat dalam kasus penipuan berkaitan dengan bangunan Hotel Melka Lovina, saat itu, terpidana bersama seorang warga Denmark dan juga warga Jerman melakukan kerjasama, namun kemudian bermasalah hingga kasus tersebut ke jalur hukum, bahkan terpidana sempat pulang kenegaranya dan menjadi buron selama 10 tahun, dimana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. (DEM)
Discussion about this post