• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, July 6, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sengketa Tanah Batu Ampar Bergulir Di Mabes Polri, Pelapor Jadi Tersangka Di Polres Buleleng

by redaksi dewatapos
01/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sengketa Tanah Batu Ampar Bergulir Di Mabes Polri, Pelapor Jadi Tersangka Di Polres Buleleng

Singaraja, Sengketa tanah batu ampar menguak babak baru yang kabar mengejutkan bergulir dari Satgas Anti Mafia Tanah pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Melalui surat nomor B/2131/V/2023/Dittipidum tertanggal 28 April 2023. Sebelumnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Buleleng malah dilakukan penghentian penyidik dan berbalik kini  Tirtawan di tetapkan tersangka dalam kasus penyemaran nama baik tertanggal 29 April 2023.

Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya dihubungi Senin 1 Mei 2023 membenarkan mendapat panggilan Mabes Polri tertanggal 28 April 2023 untuk hadir pada 4 April 2023, sedangkan 3 April 2023 atas surat panggilan  29 April 2023 dipanggil Polres sebagai tersangka.

I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, advokat yang akrab disapa Gus Adi ini juga memandang ada sebuah kejanggalan dalam proses atau penanganan yang dilakukan di Polres Buleleng, sebab surat pemberitahuan ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Singaraja. Karena yang harusnya diberitahukan adalah Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai lembaga penuntutan.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

“Ya baru pertama saya lihat ini dan anehnya. Mungkin saja ada aturan khusus mengenai hukum acara di Buleleng. Waktu penetapan tersangka tersebut bersamaan sekali tanggalnya dengan waktu ketika saya diinformasikan jadwal sidang Praperadilan yakni tanggal 28 April 2023. Saya berharap ini sebuah kebetulan saja dengan waktu yang tidak umum berlaku dalam penetapan jadwal sidang di PN Singaraja,” tegas Gus Adi.

Selain itu, Advokat Gus Adi juga merasa heran karena pihaknya baru menemukan tindakan penghentian sebuah proses penyelidikan dalam suatu tindak pidana. Yang menurut sudut pandang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hal itu justru bertentangan dari ketentuan pasal 1 ayat 5 dan pasal 5 KUHAP, bahkan meminta Kapolres Buleleng untuk bisa melihat penyebab dilakukannya penghentian penyelidikan pengaduan tersebut.

“Sangat tidak etis menurut KUHAP apabila hal tersebut diterapkan dan terkesan tidak profesional. Masalah baru seperti apa?. Kasus Pejarakan ini yang menyebabkan benturan karena tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Ada penyelesaian pun, ternyata bukan penyelesaian atau solusi melainkan menciptakan masalah baru,”  beber Gus Adi.

Disisi lain, Gus Adi juga menegaskan berkaitan dengan undangan untuk melakukan klarifikasi oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri, Nyoman Tirtawan sebagai pelapor pernah dimintai keterangan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng sekitar bulan Juli 2022 silam.

“Kasus ini pernah dilaporkan klien saya dan sama persis dengan yang ditindak lanjuti oleh Mabes Polri saat ini. Kami heran, Polres Bulelerng kok malah dihentikan lidiknya Penyelidikan,  dalam laporan pengaduan yang sama,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, sebagai kuasa hukum mempertanyakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Buleleng karena salah satu tugas kepolisian resor juga turut sebagai satgas (Satuan Tugas) anti mafia tanah pada tingkat kabupaten. Dimana pihak Mabes Polri tentu saja tidak semudah itu menerima pelaporan yang masuk dan tentu saja mendasar pada alibi serta bukti permulaan yang cukup ketika proses pengaduan atau laporan diberikan masyarakat.

Sementara, berkaitan dengan guliran kasus ini, belum diperoleh keterangan ataupun klarifikasi dari pejabat terkait di Jajaran Polres Buleleng, demikian juga Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya belum menanggapi konfirmasi via whatsapp. (TIM)

Share10SendScanShareSend
Previous Post

Beraksi Dengan Pakaian Tidak Layak Di Pura, Tiga Bule Dicari Imigrasi Singaraja

Next Post

Nyoman Paul, Dulunya Pemain Sepak Bola Profesional, Sekarang Sosok Penyanyi Sensasional

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Nyoman Paul, Dulunya Pemain Sepak Bola Profesional, Sekarang Sosok Penyanyi Sensasional

Nyoman Paul, Dulunya Pemain Sepak Bola Profesional, Sekarang Sosok Penyanyi Sensasional

Discussion about this post

Recommended

Kasus Nyepi Sumberklampok Masih Bergulir, Giliran Ketua KMHDI Bali Diperiksa Polisi

Kasus Nyepi Sumberklampok Masih Bergulir, Giliran Ketua KMHDI Bali Diperiksa Polisi

10/06/2023
Kematian Suteni Ditangan Suaminya, Ditemukan Luka Pada Leher dan Kepala

Kematian Suteni Ditangan Suaminya, Ditemukan Luka Pada Leher dan Kepala

29/10/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA