Singaraja, Menyebarluaskan video tanpa busana atau telanjang seorang pelajar SMP, sebut saja Bunga (13), seorang pemuda dari Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Buleleng akhirnya dibekuk polisi, sebab tersebarnya video dan juga photo di whatsapp tersebut dilaporkan oleh orang tua bunga ke Mapolres Buleleng.
Pelaku I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) diamankan dari tempat tinggalnya, bahkan polisi sendiri kemudian mengamankan juga dua buah handphone yang berisikan rekaman video korban tanpa busana sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi didampingi Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Jumat 21 Juli 2023 menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari korban berkenalan melalui pesan whatsapp sekira pada bulan Juni dengan tersangka. “Setelah berselang 5 harinya korban (Bunga) menjalani hubungan berpacaran dengan tersangka tersebut walaupun belum pernah bertemu secara langsung,” paparnya.
Meski hanya melalui dunia maya, pelaku Adi Sutrawan alias Cecep kerap merayu pacarnya itu, bahkan disebutkan sudah mempunyai photo tanpa busana dari korban, karena seingat korban pernah mengirimkan photo tanpa busana kepada seseorang yang bernama yogi sehingga menurut fikiran korban photo tersebutlah yang dimaksud oleh tersangka.
“Setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video tanpa busana dari ujung kepala sampai ujung kaki dan korban menyetujui dan mengirimkan video tersebut kepada tersangka melalui pesan whatsapp ke nomor whatsapp milik tersangka. Setelah itu korban merasa sangat ketakutan namun korban masih menjalin komunikasi melalui pesan whatsapp dengan tersangka,” beber Kasat Reskrim Picha Armedi.
Terungkapnya rekaman video dan photo tanpaa busana korban setelah pelaku menghubungi sepupu korban melalui pesan whatsapp dengan mode 1 ( satu ) kali buka dimana tersangka mengirimkan foto dan video korban sedang telanjang tanpa memakai busana kepada saksi.
“Dimana Saksi adalah sepupu korban sendiri dan kemudian saksi merekam video tersebut dengan HP milik kakaknya dan setelah itu memberitahu ibu korban tentang video tersebut. berselang Beberapa harinya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres buleleng,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Buleleng sejak Kami 6 Juli 2023 dan oleh polisi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maximal 12 tahun penjara. (TIM)
Discussion about this post