Singaraja, Polsek Kubutambahan berhasil membekuk satu pelaku pembobol toko di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan Buleleng hanya dalam hitungan jam, bahkan pelaku Gede Nova Suarbawa (39) tidak mampu berkutik saat disergap di tempat tinggalnya di Kelurahan Banyuning.
Terungkapnya aksi pencurian dengan menyasar toko milik Wayan Noveladi (40) berawal saat Komang Arnadi (27) istri korban melihat kran air yang terpasang hilang hingga menyebabkan air meluap didalam toko, bahkan kemudian ditemukan sejumlah barang yang hilang didalam toko, diantaranya 3 buah tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 buah kran Wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembungan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel, “Barang-barang itu semuanya hilang tidak ada lagi ditempatnya, sehingga kerugian yang dialami sebesar Rp. 6.000.000.-,” ungkap Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, Selasa 29 Nopember 2022.
Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Ipda Komang Widiasa termasuk mempelajari rekaman CCTV ditemukan orang yang dicurigai bernama Gede Nova Suarbawa dan tinggal di Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan Singaraja, bahkan dalam aksinya itu mengunakan mobil APV DK 1126 HK.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang diduga bernama Gede Nova Suarbawa. Berdasarkan bukti yang cukup kemudian Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning,” papar Kapolsek Kubutambahan Suparta.
Tidak menunggu lama dengan hasil yang dikantongi polisi, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dirumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui dengan sebenarnya, bahwa telah mengambil barang milik korban dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, bahkan kemudian sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa, 2 buah rak plat besi.
Akibat aksi yang dilakukan pelaku itu, polisi menjeratnya dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (TIM)
Discussion about this post