• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 10, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Satu Pelaku Pembobol Toko Dibekuk Polsek Kubutambahan

by redaksi dewatapos
29/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Pelaku Pembobol Toko Dibekuk Polsek Kubutambahan

Singaraja, Polsek Kubutambahan berhasil membekuk satu pelaku pembobol toko di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan Buleleng hanya dalam hitungan jam, bahkan pelaku Gede Nova Suarbawa (39) tidak mampu berkutik saat disergap di tempat tinggalnya di Kelurahan Banyuning.

Terungkapnya aksi pencurian dengan menyasar toko milik Wayan Noveladi (40) berawal saat Komang Arnadi (27) istri korban melihat kran air yang terpasang hilang hingga menyebabkan air meluap didalam toko, bahkan kemudian ditemukan sejumlah barang yang hilang didalam toko, diantaranya 3 buah tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 buah kran Wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembungan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel, “Barang-barang itu semuanya hilang tidak ada lagi ditempatnya, sehingga kerugian yang dialami sebesar Rp. 6.000.000.-,” ungkap Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, Selasa 29 Nopember 2022.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Ipda Komang Widiasa termasuk mempelajari rekaman CCTV ditemukan orang yang dicurigai bernama Gede Nova Suarbawa dan tinggal di Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan Singaraja, bahkan dalam aksinya itu mengunakan mobil APV DK 1126 HK.

Berita Terkait

Penyidikan Pengadaan Rumah Bersubsidi di Buleleng, Kejaksaan Bali Segel Puluhan Rumah

Polsek Kubutambahan Ungkap Sindikat Maling Dibawah Umur, Enam Pelaku Diamankan

“Hasil penyelidikan  mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang diduga bernama Gede Nova Suarbawa. Berdasarkan bukti yang cukup kemudian Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning,” papar Kapolsek Kubutambahan Suparta.

Tidak menunggu lama dengan hasil yang dikantongi polisi, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dirumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui dengan sebenarnya, bahwa telah mengambil barang milik korban dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022, bahkan kemudian sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa, 2 buah rak plat besi.

Akibat aksi yang dilakukan pelaku itu, polisi menjeratnya dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (TIM)

Tags: curaskubutambahanmalingtoko
Share28SendScanShareSend
Previous Post

Kapolres Buleleng Lesehan Bersama Sispol Latja, Tekankan Tugas Kepolisian

Next Post

Pertama Kali Bertemu Warga Dua Kelurahan, Pj. Lihadnyana “Mecapatan, Megagapan”

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pertama Kali Bertemu Warga Dua Kelurahan, Pj. Lihadnyana “Mecapatan, Megagapan”

Pertama Kali Bertemu Warga Dua Kelurahan, Pj. Lihadnyana “Mecapatan, Megagapan”

Discussion about this post

Recommended

Visi dan Misi “Buleleng Paten” Sutjidra – Supriatna

Visi dan Misi “Buleleng Paten” Sutjidra – Supriatna

23/11/2024
Forkomdeslu Buleleng : ‘Presiden Akan Keluarkan  Perpu’

Forkomdeslu Buleleng : ‘Presiden Akan Keluarkan Perpu’

23/01/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA