Singaraja, Belum tuntas penyelesaian laporan Made Astra, warga Dusun Congkang, Desa Tigawasa berkaitan dengan dugaan pengelapan sertifikat, Sabtu 4 Juni 2022, kasus serupa dengan pelaku yang sama, aparat desa Tigawasa Kecamatan Banjar kembali dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
Berdasarkan pengaduan Wayan Tangsi (60) menyebutkan, pada tahun 2019 telah mengajukan dan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), namun kemudian saat akan mengambil sertifikat ke BPN Buleleng sudah diambil salah satu Kaur Desa dengan surat kuasa palsu pengambilan sertifikat tertanggal 11 maret 2022.
”Saya mengajukan prona (PTSL) thn 2019 sampai sekarang sertifikatnya tidak datang, setelah saya telusuri sertifikat itu sudah terbit namun di ambil dengan surat kuasa yang saya tidak pernah buat. Saya tanyakan sertifikat di BPN katanya diambil oleh salah satu staf desa yang ditunjuk oleh Kades sebagai relawan,”ujar Wayan Tangsi.
Merasa dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan terduga pelaku itu, Tangsi yang mengajukan PTSL seluas 11 m2 sesuai pemecahan bersama saudaranya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng. ”Sekarang saya laporkan dugaan penggelapan sertifikat saya ini ke Polres Buleleng,” tegasnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan ada warga kehilangan sertifikat dan melaporkan ke Unit II Sat Reskrim Polres Buleleng sehingga kasusnya masih dilakukan penanganan. “Benar tadi ada warga melapor katanya kehilangan sertifikat PTSL di BPN, kasus ini sudah ditangani Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan,” ungkap Sumarjaya.
Dengan munculnya kembali kasus serupa, Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman berkaitan dengan dugaan pengelapan sertifikat yang telah diambil dari BPN Buleleng. (TIM)
Discussion about this post